Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERMAN BAKKARA pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan II Huta Buntul Bangun Kel. Pinangsori Kec. Pinangsori Kab. Tapteng, tepatnya di dalam rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, sekira pukul 14.30 Wib, datang teman terdakwa yang bernama UCOK (DPO menemui terdakwa dirumah terdakwa dan berkata “ini ada lagi sebijik mau gak lek”, lalu terdakwa berkata “maulah lek, memang sudah habis punyaku”. Lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada UCOK dan UCOK memberikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa. Kemudian UCOK tersebut pergi meninggalkan terdakwa, Setelah itu terdakwa langsung memakai/mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, sekira pukul 17.30 Wib, di Lingkungan II Huta Buntul Bangun Kel. Pinangsori Kec. Pinangsori Kab. Tapteng, tepatnya di dalam rumah terdakwa, datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya menemui terdakwa dan berkata “bang belik setengah, aku pake disini ajalah”, lalu terdakwa mengiyakannya dan berkata “sinilah duduk dulu biar aku ambil alatnya”, setelah itu terdakwa bersama seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya tersebut duduk dilantai dan terdakwa meletakkan Narkotika jenis shabu tersebut dilantai tempat terdakwa duduk. Selanjutnya tidak lama kemudian Petugas Kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat, Dan ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan 01 (satu) bungkus plastik klip bening tersebut ditemukan dan disita Petugas Kepolisian dari lantai didepan posisi terdakwa duduk dan dalam penguasaan terdakwa pada saat itu, dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari UCOK. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 92/SP.10056/IX/2024 tanggal 25 September 2024 atas nama HERMAN BAKKARA berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening dnegan berat kotor 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5789/NNF/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan R. Fani Miranda, ST. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.SiM.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama HERMAN BAKKARA adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HERMAN BAKKARA pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan II Huta Buntul Bangun Kel. Pinangsori Kec. Pinangsori Kab. Tapteng, tepatnya di dalam rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, sekira pukul 16.30 Wib, saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora (ketiganya anggota Kepolisian Polres Tapanuli Tengah) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu disekitaran Lingkungan II Huta Buntul Bangun Kel. Pinangsori Kec. Pinangsori Kab. Tapteng, tepatnya di dalam rumah, Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan sekira pukul 17.30 Wib, Petugas Kepolisian standbye / menunggu di sekitaran lokasi tersebut dan melakukan Undercover Buy (Pembelian terselubung). Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian melihat adanya kegiatan transaksi Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan rekan saksi yang melakukan Undercover Buy (Pembelian terselubung) tersebut. Selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERMAN BAKKARA. Setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan / pakaian / tempat dilokasi penangkapan dan menemukan serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 01 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan 01 (satu) bungkus plastik klip bening dari lantai didepan posisi terdakwa HERMAN BAKKARA duduk dan dalam penguasaannya pada saat itu. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa HERMAN BAKKARA dan mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang mana Narkotika jenis shabu tersebut di beli dari seorang laki-laki yang bernama UCOK, Kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengejaran terhadap UCOK yang beralamat di Jln. Damai di Kota Sibolga akan tetapi tidak menemukannya. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa HERMAN BAKKARA beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 92/SP.10056/IX/2024 tanggal 25 September 2024 atas nama HERMAN BAKKARA berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening dnegan berat kotor 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5789/NNF/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan R. Fani Miranda, ST. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.SiM.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama HERMAN BAKKARA adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undan-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|