Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2024/PN Sbg UNTUNG PASARIBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UNTUNG PASARIBU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kartu Keluarga No. 1201161112190001, yang mana tidak tercantum nama orangtua Pemohon seharusnya tertulis nama Ayah PARULIAN PASARIBU  dan nama Ibu SAMARIA MARBUN;
3.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki Kartu Keluarga Pemohon No. 1201161112190001 menjadi yang benar yaitu nama Ayah PARULIAN PASARIBU  dan nama Ibu SAMARIA MARBUN;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak