| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 261/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
DODY SYAHPUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 261/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2682/L.2.13.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa DODY SYAHPUTRA ALIAS DODI pada hari Selasa tanggal 26 Bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Sm Raja Dean Gudang Kuala Kuntum Keluarahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana ” penganiayaan yang mengakibatkan luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berrmula pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira ukul 14.00 wib saksi Joko Sugiarto berangkat dari rumah saksi Joko Sugiarto di Jalan Sipan Sipahoras Perumahan Haspa Keluarahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli tengah menuju kota Sibolga tepatnya didean kantor kelurahan Aek Habil saksi Joko Sugiarto diteriaki oleh terdakwa dengan mengataan “woi anjing” lalu saksi Joko Sugiarto tetap mengemudi sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya didepan gudang kuala kuntum sepda motor saksi Joko Sugiarto ditabrak dari belakang oleh terdakwa lalu terdakwa mencaci maki saksi Joko Sugiarto dengan perkataan binatang lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi Joko Sugiarto beberapa kali namun yang mengenai wajah terdakwa hanya 1 (satu) kali pukulan. Bahwa saksi Joko Sugiarto mengalami luka lebam pada bagian wajah sebelah kanan luka gores apda bagian wajah sebelah kiri luka gores beas cakaran dibagian leher dan dada, luka pada baian bibir atas dan bibir bawah akibat perbuatan terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum dr Ferdinand Lumbantobing Nomor : 440/2283/RSU tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Uli Elona selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum dr Ferdinand Lumbantobing
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
