Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H HAIKAL FIKRI NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-542/L.2.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIKAL FIKRI NASUTION[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa HAIKAL FIKRI NASUTION alias HAIKAL bersama saksi ALDI DIVKY KHAIDAR SIMATUPANG alias ALDI (Terdakwa pada berkas terpisah) dan KAPTEN (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan di depan halaman parkiran Mesjid Agung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, dengan cara sebagai berikut : 

Berawal Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib, saksi Joni selaku petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mengendarai 1 (satu) unit mobil tangki air merek ISUZU bersama rekan kerjanya bernama saksi Dermawan Syahriani pergi ke Masjid Agung Kota Sibolga yang berada di Jl. Dipenegoro Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga untuk melaksanakan ibadah dengan memarkirkan mobil tersebut di pinggir jalan yang berada di depan halaman Mesjid Agung tersebut dan kemudian itu beristirahat di teras Mesjid Agung tersebut.

Setelah itu pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa Haikal Fikri Nasution alias Haikal yang sedang bersama saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi (Terdakwa pada berkas terpisah) dan KAPTEN (Daftar Pencarian Orang / DPO) melintas di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga melihat 1 (satu) unit mobil tangki air merek ISUZU milik BPBD tersebut, kemudian saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi mengajak Terdakwa dan KAPTEN (DPO) untuk mengambil 1 (satu) unit baterai merek GS NS 70 dari 1 (satu) unit mobil tangki air milik BPBD tersebut dengan mengatakan “lihat lah baterai mobil itu, gak di gembok, bisa kita mainkan, lumayan juga harganya”, lalu KAPTEN (DPO) menjawab dengan mengajak mengatakan “ayok kita mainkan”.

 

Kemudian Terdakwa, saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi dan KAPTEN (DPO) berjalan mendekati 1 (satu) unit mobil tangki milik BPBD tersebut dengan cara membagi peran dimana KAPTEN (DPO) sebagai orang yang mengawasi tempat sekitar untuk memberitahukan apabila ada orang datang sedangkan Terdakwa dan saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi mengambil paksa menggunakan tenaga baterai tersebut menggunakan kedua tangan namun tidak dapat terlepas, kemudian Terdakwa mencari cara untuk melepaskan baterai tersebut yang terikat dengan tali yang terbuat dari karet pada besi yang mengkaitkannya dengan berjalan disekitar tempat untuk mencari alat yang dapat melepaskan baterai tersebut dan tidak berapa jauh Terdakwa menemukan 1 (satu) buah pisau Cutter (Daftar Pencarian Barang / DPB) yang terletak di bawah pohon, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau Cutter (DPB) tersebut dan selanjutnya Terdakwa memotong tali karet yang mengganjal besi tersebut dan setelah karet tersebut terpotong dan terlepas, saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi berperan menarik paksa baterai tersebut namun tetap tidak bisa, lalu saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi meminta bantuan KAPTEN (DPO) untuk bersama-sama menarik baterai tersebut dengan tenaga hingga baterai tersebut berhasil terlepas dari tempatnya yang kemudian Terdakwa membawa baterai tersebut dengan cara menganggakatnya diatas pundaknya lalu bersama-sama pergi meninggalkan tempat tersebut bersembunyi disebuah gang.

 

Setelah itu Terdakwa, saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi dan KAPTEN (DPO) memanggil becak sewa bermotor yang sedang melintas dan pergi menuju daerah yang berada di Jalan 4, Kota Sibolga dan setibanya KAPTEN (DPO) pergi menemui seseorang yang Terdakwa tidak kenali dipinggir jalan sambil membawa baterai tersebut untuk dijualkan sedangkan Terdakwa dan saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi menunggu diatas becak tersebut, yang kemudian KAPTEN (DPO) yang berhasil menjualkan baterai tersebut dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) membayar biaya sewa becak motor tersebut lalu Terkwa melihat KAPTEN (DPO) membagi uang hasil penjualan baterai tersebut kepada saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi sebanyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa pergi pulang dan tidak mendapat bagian dari hasil penjualan baterai tersebut yang selanjutnya saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi bersama KAPTEN (DPO) mempergunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli sarapan, rokok dan voucer.

 

Sekira pukul 04.30 Wib saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution yang hendak melaksanakan ibadah di Mesjid Agung tersebut ditemui oleh seorang warga yang tidak dikenali memberitahukan ia nya melihat 3 (tiga) orang laki-laki membawa 1 (satu) buah baterai yang diambil dari 1 (satu) unit mobil tangki air merek ISUZU milik BPBD yang sedang terparkir di depan halaman Mesjid Agung tersebut, kemudian saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution mencari dan membangunkan saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani dan memberitahukan kejadian tersebut yang kemudian saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani memeriksa keadaan mobil tersebut dimana Joni dan saksi Dermawan Syahriani tidak menemukan 1 (satu) unit baterai merek GS NS 70 yang sebelumnya berjumlah 2 (dua) unit baterai merek GS NS 70 dengan adanya kerusakan dengan kondisi terpotong dan terlepas pada tali karet yang sebagai pengikat pada baterai tersebut yang juga dilihat oleh saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution.

 

Kemudian saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani bersama dengan saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution memeriksa CCTV yang ada disekitar yang mengarah ke tempat 1 (satu) unit mobil tangki air merek ISUZU milik BPBD Provinsi Sumatera Utara terparkir yaitu CCTV yang ada pada Mesjid Agung tersebut dan melihat adanya 3 (tiga) orang laki-laki yang saya tidak kenali melakukan kegiatan pada 1 (satu) unit mobil tangki air merek ISUZU milik BPBD Provinsi Sumatera Utara tersebut dan tidak berapa lama kemudian terlihat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) orang laki-laki tersebut membawa 1 (satu) unit baterai merek GS NS 70 dengan cara mengangkatnya menggunakan pundaknya lalu bersama-sama pergi menggunakan becak sewa bermotor yang terparkir di depan mobil tangki air milik BPBD Provinsi Sumatera Utara tersebut.

 

Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution dan beberapa warga yang melihat dan memperhatikan rekaman CCTV tersebut memberitahukan kepada saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani dengan mengatakan “bang, 2 orang ini kami kenal, ini si HAIKAL yang mengangkat baterai dan yang satu lagi bernama ALDI, 2 orang ini warga Pasar Belakang dekat ini” lalu salah satu dari warga yang berada ditempat kejadian memanggil Kepala Lingkungan Pasar Belakang yang bernama saksi Cut Sri Agustina untuk datang ke Mesjid Agung.

 

Sesampainya saksi Cut Sri Agustina datang lalu saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani menceritakan kejadian kehilangan tersebut dengan menunjukkan bukti pada tempat baterai tersebut terletak pada bagian mobil tersebut serta kerusakannya lalu saksi Cut Sri Agustina menghubungi Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS untuk datang dan menyuruh warga untuk mendatangi rumah Terdakwa untuk menyuruh datang ke Mesjid Agung, setelah itu saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani dibantu oleh saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution dan Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS pergi bersama-sama mencari keberadaan Terdakwa dan saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi.

 

Sekira pukul 05.30 Wib pada saat saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi sedang berjalan bersama KAPTEN (DPO) disekitaran daerah Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS yang sedang bersama saksi Joni, saksi Dermawan Syahriani dan saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution kemudian membawa saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi kembali ke Mesjid Agung untuk menanyakan mengenai kehilangan 1 (satu) unit baterai merek GS NS 70 dari 1 (satu) unit mobil tangki air merek ISUZU milik BPBD Provinsi Sumatera Utara tersebut, dimana saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi mengakui telah mengambil 1 (satu) unit baterai merek GS NS 70 tersebut bersama Terdakwa dan KAPTEN (DPO) dengan keterangan KAPTEN (DPO) sudah menjual kepada seseorang yang tidak dikenal yang ditemui di Jalan 4, Kota Sibolga.

 

Mendengar hal tersebut saksi Joni, saksi Dermawan Syahriani, saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution dan Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS membawa saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi ke Jalan 4 yang dimaksudkan oleh saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi tersebut untuk mencari Terdakwa, KAPTEN (DPO), 1 (satu) unit baterai merek GS NS 70 dan seseorang yang diterangkan telah membeli 1 (satu) unit baterai merek GS NS 70 tersebut ke Jalan 4, Kota Sibolga namun tidak dapat menemukannya, yang selanjutnya saksi Joni, saksi Dermawan Syahriani, saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution dan Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS membawa saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi ke Kantor Kepolisian POLRES Sibolga untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

Pada saat di Kantor Kepolisian POLRES Sibolga diruang Laporan Pengaduan, saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani meminta kembali bantuan dari Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS dan saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution untuk pergi kembali mencari baterai tersebut ke Jalan 4, Kota Sibolga.

 

Sesampainya di Jalan 4, Kota Sibolga saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani, saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution dan Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS berkeliling disekitaran daerah Jalan 4, Kota Sibolga dan pada saat itu ada seorang warga yang tidak dikenali sedang melintas menghampiri saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani, saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution dan Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS dengan mengatakan “orang bapak-bapak sekalian sedang mencari apa?” lalu saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani, saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution dan Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS menjawab dengan mengatakan “kami lagi mencari baterai mobil dan orang yang membeli sebuah baterai mobil” lalu seorang warga tersebut mengatakan “baterai apa pak? Apa itu baterai orang bapak yang cari yang diatas parit itu (sambil menunjuk ke arah yang ditujukan), tadi saya ada melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal meletakkan baterai disitu?” lalu saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani, saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution dan Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS mendatangi tempat yang ditujukan tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit baterai merek GS NS 70 yang sama persis dengan milik BPBD Provinsi Sumatera Utara terletak diatas parit yang terbuat dari beton tanpa pemilik, kemudian Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS mengamankan 1 (satu) unit baterai merek GS NS 70 tersebut dan dibawa ke Kantor Kepolisian POLRES Sibolga bersama dengan saksi Joni dan saksi Dermawan Syahriani sedangkan saksi Hably Rizki Alfin Syukri Nasution pergi pulang.

 

Sekira pukul 06.00 Wib angkuh (kakek) Terdakwa yang ditemani seorang warga datang kerumah memberitahukan orang tua (ayah) Terdakwa sedang di Mesjid Agung bersama saksi Cut Sri Agustina dan masyarakat untuk menanyakan keterlibatan Terdakwa terhadap kehilangan baterai tersebut, lalu Terdakwa pergi menuju Mesjid Agung dan setibanya Terdakwa ditanya oleh saksi Cut Sri Agustina perihal kehilangan baterai tersebut dimana Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa dan selanjutnya Petugas Kepolisian dari BHABINKAMTIBMAS datang membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian POLRES Sibolga.

 

Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Aldi Divky Khaidar Simatupang alias Aldi dan KAPTEN (DPO) yang mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit baterai merek GS NS 70 milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara dengan cara merusak bagian dari tempat 1 (satu) unit baterai merek GS NS 70 tersebut pada 1 (satu) unit mobil tangki air merek ISUZU milik BPBD tersebut, membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya