Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
1.RESTU AFWAN
2.ASWARDI SIHOTANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 296/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2302/L.2.13.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU AFWAN[Penahanan]
2ASWARDI SIHOTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1. Restu Afwan dan  terdakwa 2. Aswardi Sihotang pada hari Senin tanggal  28 Oktober 2024 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin Pukul 08.00 WIB terdakwa 1. Restu Afwan sedang berada  di Jalan K.H. Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di Pajak Balam, kemudian terdakwa 2. Aswardi Sihotang datang menemui terdakwa 1. Restu Afwan dan terdakwa 1. Restu Afwan berkata, “Ayok Bang Mencuri Kereta”, lalu jawab terdakwa 2. Aswardi Sihotang, “Ayok”, lalu terdakwa 2. Aswardi Sihotang berkata, “Tunggu Ku Ambil Kunci”, kemudian terdakwa 2. Aswardi Sihotang pergi dari lokasi tersebut, lalu 20 (dua puluh) menit kemudian terdakwa 2. Aswardi Sihotang datang menemui terdakwa 1. Restu Afwan, selanjutnya terdakwa 2. Aswardi Sihotang berkata kepada terdakwa 1. Restu Afwan, “Ayo kita duduk  di tempat parkir itu”, lalu terdakwa 1. Restu Afwan dan  terdakwa 2. Aswardi Sihotang pergi ke arah tempat parkir yang berada di Jalan K.H. Dahlan Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tepatnya di Pajak Dalam, kemudian terdakwa 1. Restu Afwan dan  terdakwa 2. Aswardi Sihotang duduk di tempat parkir tersebut sekitar 30 (tiga puluh) menit, lalu terdakwa 1. Restu Afwan berkata kepada terdakwa 2. Aswardi Sihotang, “Kalau disini carik matinya ini”, kemudian terdakwa 2. Aswardi Sihotang berkata kepada terdakwa 1. Restu Afwan, “Ayoklah ke belakang  kita di situ pun banyak kereta parkir” sambil terdakwa 1. Restu Afwan dan  terdakwa 2. Aswardi Sihotang berjalan ke arah Gang Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dimana Gang Merpati dapat tembus ke Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, lalu setelah tiba di Gang Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, terdakwa 1. Restu Afwan melihat ada 7 (tujuh) unit sepeda motor sedang parkir, terdakwa 2. Aswardi Sihotang mengarah ke sepeda motor milik Eva Susanti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna cream coklat dengan Nopol BB 3328 NN, Nomor Rangka : MH1W114FK021339 dan Nomor Mesin : JFW1E10196136, lalu terdakwa 2. Aswardi Sihotang membuka kunci ganda sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci milik terdakwa 2. Aswardi Sihotang dan kunci ganda dari sepeda motor tersebut pun terbuka, lalu terdakwa 2. Aswardi Sihotang menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci milik terdakwa 2. Aswardi Sihotang dan sepeda motor tersebut hidup, kemudian terdakwa 2. Aswardi Sihotang mengatakan kepada terdakwa 1. Restu Afwan, “Bawa Bang”, lalu terdakwa 1. Restu Afwan bertanya kepada terdakwa 2. Aswardi Sihotang, “Kereta siapa itu”, jawab terdakwa 2. Aswardi Sihotang,         “Abang Tanyak Jugak Lagi”, lalu terdakwa 1. Restu Afwan meminta kunci tersebut dari terdakwa 2. Aswardi Sihotang, kemudian terdakwa 2. Aswardi Sihotang menyerahkan kunci tersebut kepada terdakwa 1. Restu Afwan, selanjutnya terdakwa 2. Aswardi Sihotang pergi ke arah depan Gang Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga untuk menunggu terdakwa 1. Restu Afwan, lalu terdakwa 1. Restu Afwan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa 1. Restu Afwan mengendarai sepeda motor tersebut menuju  ke arah depan Gang Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga untuk menjemput terdakwa 2. Aswardi Sihotang, setelah terdakwa 1. Restu Afwan sampai di depan Gang Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga untuk menjemput terdakwa 2. Aswardi Sihotang, selanjutnya setelah sampai di depan Gang Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, terdakwa 2. Aswardi Sihotang langsung naik sepeda motor tersebut, lalu terdakwa 1. Restu Afwan dan  terdakwa 2. Aswardi Sihotang mengenderai sepeda motor tersebut melalui Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga menuju ke arah Pinangsori, tepatnya di desa Alboin, Kabupaten Tapanuli Tengah.
  • Akibat perbuatan terdakwa 1. Restu Afwan dan  terdakwa 2. Aswardi Sihotang, Eva Susanti mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta  rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

                                                                          

Pihak Dipublikasikan Ya