Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Sbg Muhammad Doli Tobing Alias Muhammad Doli Lumbantobing 1.Julhalbert Lumban Tobing
2.Sondang Harahap
3.Lurah Kelurahan Albion Prancis
4.Lurah Kelurahan Pinangbaru
5.Camat Kecamatan Pinangsori
6.Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Doli Tobing Alias Muhammad Doli Lumbantobing
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Julhalbert Lumban Tobing
2Sondang Harahap
3Lurah Kelurahan Albion Prancis
4Lurah Kelurahan Pinangbaru
5Camat Kecamatan Pinangsori
6Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menetapkan Alm. Abel Lumbantobing Meninggal Dunia pada tanggal 10 Maret 1980 dan istrinya yang bernama Almh. Parasian Boru Panggabean meninggal pada tanggal 8 Juni 1992 diakibatkan sakit, sesuai dengan Surat Keterangan meninggal dunia Nomor. 474.3/01//I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Surat Keterangan meninggal dunia Nomor. 474.3/02/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Albion Prancis sah secara Hukum;

3.Menetapkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 470/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, Surat Keterangan Boedel Warisan Nomor. 470/103/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan Surat Keterangan Nomor. 470/102/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024  sah secara Hukum;

4.Menyatakan Penggugat dan 4 (empat) orang lainnya adalah Ahli Waris dari keturunan Alm. Abel Lumbantobing dan Almh. Parasian Boru Panggabean bernama:
-Alm. Jujur Lumbantobing telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan meninggal dunia Nomor. 474.3/03/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;
-Alm. Parlindungan Lumbantobing telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan meninggal dunia Nomor. 474.3/05/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;
-Almh. Tiarmaide Lumbantobing telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan meninggal dunia Nomor. 474.3/04/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;
-Mohammad Doli Tobing Lahir di Jakarta, 10 Maret 1962;
-Tiur Mauli Lumbantobing Lahir di Perancis, 21 April 1964;
Sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 470/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 sah secara Hukum;

5.Menyatakan Sebidang Tanah yang terletak di Lingkungan I Prancis, Kelurahan Pinang baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Luas keseluruhan tanah tersebut 600 diatasnya berdiri satu (1) Unit Bangunan Rumah setengah Beton ukuran 6 meter x 8 meter luas 48 M?2;, satu (1) Unit Bangunan Rumah beton, rumah susun setengah beton, satu (1) Unit Bangunan rumah setengah beton warna pink dan kuburan Alm. Parlindungan Lumban Tobingadalah merupakan tanah Bundel warisan peninggalan Alm. Abel Lumbantobing dan Almh. Parasian Boru Panggabean M?2; sesuai dengan Surat Keterangan Boedel Warisan Nomor. 470/103/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan Surat Keterangan Nomor. 470/102/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024  dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara    : kurang lebih 20.35 Meter dengan batas Jl. Sibolga-Padangsidempuan.
-Sebelah Timur    :  kurang lebih 30.9 Meter dengan batas tanah sebagian Seven Simamora dan Vandes Lumbantobing.
-Sebelah Selatan    : kurang lebih 16.5 Meter dengan batas tanah sebagian Alm. Parlindungan Lumbantobing dan M. Panggabean.
-Sebelah Barat    : kurang lebih 28 Meter dengan batas tanah sebagian Ismail Sipahutar dan Sawal Waruwu;
adalah sah tanah peninggalan Milik Orang Tua Penggugat

6.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor. 01/AJB/2010 tanggal 25 Februari 2010 dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 467 tanggal 5 Maret 1982 atas Nama Julhalbert Lumban Tobing batal demi hukum;

7.Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor. 470/241/SKAW/PB/2007 tanggal 2 November 2007 atas nama Sondang Harahap yang dikeluarkan lurah Pinang Baru batal demi hukum;

8.Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga alat Bukti yang di ajukan Penggugat;

9.Memberi ijin kepada Penggugat untuk mendaftarkan sertifikat tanah berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 470/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, Surat Keterangan Boedel Warisan Nomor. 470/103/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan Surat Keterangan Nomor. 470/102/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah;

10.Menyatakan Tergugat I merupakan Pembeli yang tidak beritikad baik sebagaimana tercantum pada Pasal 1320 KUHP;

11.Menyatakan Tergugat II merupakan penjual yang tidak beritikad baik sebagaimana tercantum pada Pasal 1471 KUH Perdata;

12.Menyatakan menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya;

13.Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi Materil sebesar Rp.150.000.000.00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Immateril sebasar Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah);

14.Menyatakan menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Pengggugat sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) setiap hari, jika Tergugat I lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;

15.Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;


S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan memutuskan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak