Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2025/PN Sbg | UJANG SURYANA, S.H. | MUHAMMAD RUDINI Alias RUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-287/L.2.13.3/ENZ.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUDINI ALS RUDI pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUDINI ALS RUDI pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib saksi Sul Efendi, saksi Postman Saragih dan saksi Tarmi Padli Gorat (ketiganya anggota Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah telah terjadi tindak pidana narkotika, dan berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian masuk kedalam sebuah rumah yang diduga tempat terjadinya transaksi Narkotika, dan melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah dompet berwarna coklat yang berisi 05 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang, 01 (satu) unit timbangan digital berwarna silver dan 01 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih dari tangan kanan terdakwa MUHAMMAD RUDINI alias RUDI. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa MUHAMMAD RUDINI alias RUDI dan Barang bukti ke kantor Polisi Polres tapanuli Tengah, untuk proses hukum selanjutnya. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |