Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
YUDA AGUSTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-121/L.2.13.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA AGUSTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YUDA AGUSTIAN pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik orang tua saksi Riskon Siregar yang bernama saksi Aldi Ajidin Siregar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa Yuda Agustian yang melintas dari samping rumah orang tua saksi Riskon Siregar yang bernama saksi Aldi Ajidin Siregar di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, berjalan masuk kedalam perkarangan rumah saksi Aldi Ajidin Siregar menuju jendela dapur yang berada dibelakang rumah tersebut dan membuka paksa jendela tersebut dengan cara mengoyang-goyangkannya yang membuat 1 (satu) buah Grendel alat pengunci pada jendela tersebut rusak dan setelah itu Terdakwa menutupkannya kembali.

Pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Aldi Ajidin Siregar lalu masuk kedalam rumah saksi Aldi Ajidin Siregar dengan cara membuka dan memanjat jendela tersebut dan pada saat didalam rumah tersebut Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, nomor Polisi : BB 5992 MQ warna merah, nomor rangka : MH354P00CDJ788070 dan nomor mesin : 54P788136 milik saksi Aldi Ajidin Siregar yang diberikan kepada saksi Riskon Siregar yang kuncinya menempel pada kontak kunci sepeda motor tersebut keluar dari perkarangan rumah tersebut melalui pintu belakang dapur menuju Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Desa Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan bertemu dengan seseorang yang Terdakwa kenali yang identitasnya Terdakwa tidak ingat menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio nomor Polisi : BB 5992 MQ warna merah tersebut namun seseorang yang Terdakwa kenali yang identitasnya Terdakwa tidak ingat tersebut tidak berminat kemudian tidak berapa lama pada saat Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Desa Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah petugas Kepolisian Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Rudi Purba, saksi Winaya, saksi Jhon Parlindungan Situmorang dan saksi Alex Sandy Wasinton Tambunan datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian unit RESKRIM untuk dilakukan proses hukum.

Akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa ijin masuk kedalam rumah saksi Aldi Ajidin Siregar mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio nomor Polisi : BB 5992 MQ warna merah tersebut membuat saksi Riskon Siregar mengalami kerugian sebesar ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya