Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G/2025/PN Sbg Mansyuri Pasaribu 1.Robert Juni Tua Sitio
2.Kanibert Limbong
3.Marganda Hasoloan Limbong
4.Imran Limbong
5.Dulfa Taman Matondang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mansyuri Pasaribu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Serimuda Hot Marojahan SitumeangMansyuri Pasaribu
Tergugat
NoNama
1Robert Juni Tua Sitio
2Kanibert Limbong
3Marganda Hasoloan Limbong
4Imran Limbong
5Dulfa Taman Matondang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Sosorgadong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat bersama dengan 8 (delapan) orang saudara kandungnya yaitu 1. Deviariani Pasaribu, 2. Musridal Amri Pasaribu, 3. Misnawati Pasaribu, 4. Misyansah Pasaribu, 5. Misran Pasaribu, 6. Hasrianti Pasaribu, 7. Muchdalisa Pasaribu, 8. Masidi Pasaibu adalah ahli waris dari Almarhum Hj. Mas’ud Pasaribu, dan istrinya Almarhumah Hajjah. Hasmaini;
3. Menyatakan tanah milik Penggugat yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara sesuai Surat Keterangan Penjualan Tanah di Sosorgadong tanggal 4 Agustus 1924, memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara       :   dahulu berbatas dengan kebun kelapa Sibuyung sekarang Keluarga 
          Matondang
Sebelah Timur       :   berbatas dengan sungai Muara Sibulu.
Sebelah Barat       :   berbatas dengan Parit aek papan. 
Sebelah Selatan     :  berbatas dengan Parit aek papan. 
merupakan bagian peninggalan dari Almarhum Hj. Mas’ud Pasaribu yang berhak diwarisi oleh Penggugat bersama dengan saudara-saudara kandungnya selaku ahli waris dari Almarhum Hj. Mas’ud Pasaribu dan istrinya Almarhumah Hajjah. Hasmaini;
4. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara   :  dahulu berbatas dengan kebun kelapa Sibuyung sekarang Keluarga 
     Matondang.
Sebelah Timur        :   berbatas dengan sungai Muara Sibulu.
Sebelah Barat        :   berbatas dengan Parit aek papan. 
Sebelah Selatan    :   berbatas dengan Parit aek papan.
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III menguasai objek sengketa yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara       :  dahulu berbatas dengan kebun kelapa Sibuyung sekarang Keluarga 
         Matondang.
Sebelah Timur       :  berbatas dengan sungai Muara Sibulu.
Sebelah Barat       :  berbatas dengan Parit aek papan. 
Sebelah Selatan   :  berbatas dengan Parit aek papan.
Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
7. Menyatakan Surat Penyerahan Dengan Ganti Rugi antara Tergugat I dengan Tergugat IV tertanggal 21 November 2015 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat, yang dimana Tergugat IV mengaku memiliki tanah berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 159/370/SKHM/LSG/1001/2015 yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 21 November 2015 atas permintaan Tergugat IV sebagaimana termuat pada Surat Pernyataan Hak Milik tertanggal 21 November 2015 dan/atau Surat Penyerahan Hak Tanah antara Tergugat IV dengan Tergugat V tertanggal 27 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat serta Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 159/369/SKHM/LSG/1001/2015 yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 20 November 2015 atas permintaan Tergugat V sebagaimana termuat pada Surat Pernyataan Hak Milik pada tanggal 20 November 2015 tersebut, diatas objek sengketa adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sehingga harus batal demi hukum;
8. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bukti surat yang diajukan Para Tergugat yang merupakan dan terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut tidak berkekuatan hukum;
9. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak diatasnya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya; 
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kali Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau ; 
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono );
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak