Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 tepatnya di dalam Cafe milik ALDO SYAHREZA PILIANG, yaitu Cafe GARDEN CLUB yang beralamat di Jalan Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili “melakukan penganiayaan terhadap orang”, yaitu korban AZWIR LASE yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 00.30 WIB Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU mendatangi lokasi hiburan malam, yaitu di Cafe Aldo (Garden Club) yang beralamat di Jalan Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU menghampiri dan bergabung dengan teman-temannya yang berada di meja deat dengan loudspeaker musik dalam cafe tersebut. Lalu Tedakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU memesan minum jenis kanput dan anggur merah yang kemudian Terdakwa minum sambil menikmati suara musik hiburan malam tersebut.
- Kemudian hingga Pukul 03.00 WIB Terdakwa FEHRIAN SEUGESTI PASARIBU melihat seorang pelayan cafe (waitress) dan juga seorang Teman Terdakwa Fehrian Sugesti Pasaribu yang Bernama SADRI PASARIBU sedang bertengkar mulut (cekcok) di depan kamar mandi (toilet) cafe Aldo (Garden Club) dengan seorang laki-laki bernama yang tidak begitu Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU perhatikan wajahnya yang ternyata merupakan Korban AZWIR LASE.
- Kemudian Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU mendatangi mereka dan menarik tangan Korban AZWIR LASE serta mengajaknya pergi agar pertengkaran mulut (cekcok) tidak berkelanjutan lagi. Namun tidak jauh dari depan kamar mandi Korban AZWIR LASE menolak tubuh Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU yang membuat Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU merasa emosi dan marah hingga saat itulah Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU langsung melakukan penganiayaan terhadap Korban AZWIR LASE dengan cara memukul Korban AZWIR LASE tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU (meninju) bagian mata kanan Korban AZWIR LASE.
- Setelah itu tiba-tiba lampu penerangan cahaya lampu ruangan cafe dinyalakan dan Korban AZWIR LASE atau orang yang kemudian Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU melihat serta menyadari teryata laki-laki yang Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU aniaya merupakan teman sekolah Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU dulu bernama AZWIR LASE Lalu Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU mengatakan "kau nya itu??" dan Korban AZWIR LASE menjawab "enggak kau kenal aku lagi??? teman sekolahmu dulu aku.”
- Kemudian Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU langsung memeluk Korban AZWIR LASE sambil meminta maaf yang kemudian Korban AZWIR LASE kembali menemui teman-temannya begitu juga dengan Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU kembali bergabung dengan teman-teman Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU.
- Setelah itu Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU mendengar suara keributan dari arah posisi Korban AZWIR LASE bersama teman-temannya dan yang sempat Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU dengar seorang laki- laki yang bernama DEDY ISKANDAR LUBIS dan merupakan teman dari Korban AZWIR LASE tersebut mengatakan "biar tau munak siapo ambo" (dialek bahasa pesisir siboigal jika diartikan kedalam bahasa indonesia "biar tahu kalian siapa aku"). Kemudian DEDY ISKANDAR LUBIS tersebut berjalan menuju arah pintu keluar cafe yang diikuti oleh seorang teman Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU bernama DENI ALVIANSYAH HUTABARAT dan saat itulah Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU melihat Terdakwa DENI ALVIANSYAH HUTABARAT (dalam berkas terpisah) langsung meninju (memukul) DEDY ISKANDAR LUBIS tersebut dengan menggunakan tangan kanannya mengenai bagian dahi/ kening wajah laki-laki tersebut sebanyak 1 (satu) kali pukulan hingga mengakibatkan keadaan dan kondisi laki-laki tersebut terjatuh ke lantai dengan posisi terlentang hingga tidak sadarkan diri dan dari wajahnya mengeluarkan banyak darah. Kemudian teman-teman korban AZWIR LASE serta beberapa orang karyawan cafe berupaya untuk menolong dan menyadarkan laki-laki tersebut.
- Sedangkan Terdakwa FEHRIAN SUGESTI PASARIBU dan Terdakwa DENI ALVIANSYAH HUTABARAT (dalam berkas terpisah) keluar dari dalam cafe aldo (garden club) tersebut dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi cafe dengan menggunakan kendaraan masing- masing.
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut korban AZWIR LASE sebagaimana kesimpulan dijelaskan dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Tapanuli Tengah Nomor : 11478/001/RSUD/X/2024 Tanggal 12 Oktober 2024 atas nama AZWIR LASE oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut bahwa telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh delapan tahun di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Pandan tanggal 9 Oktober 2024, Pukul tiga waktu Indonesia Barat, dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka lecet di sudut mata kanan warna agak keputihan daN ada kemerahan di bagian tengahnya, dengan ciri bersisik akibat trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
|