Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Agus Kandar Muda Pangabean pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sibuluan Nauli Kec. Pandan Kab. Tapanuli tengah tepatnya di rumah kosong depan gereja HKBP Sibuluan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) bungkus kecil ganja terbungkus plastik warna merah dan 1 (satu) bungkus kecil ganja terbungkus plastik warna biru dengan total berat bersih 10,62 gram (sepuluh koma enam puluh dua gram), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 terdakwa membeli narkotika jenis ganja seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) di Sibolga di Jalan Baru Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas dengan cara terdakwa menaiki mobil angkot (angkutan umum) menuju kearah Kota Sibolga menjumpai seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) sesampainya Terdakwa di sibolga dijalan baru Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas pada pukul 16.00 wib (sore hari) tepatnya di sebuah warung tempat mangkalnya seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO), lalu setelah bertemu Terdakwa mengatakan kepada seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) tersebut mau belanja Rp.200 maksudnya membeli ganja dengan (uang sebesar dua ratus ribu rupiah) dan setelah Terdakwa memberikan uang Terdakwa tersebut dan diterima oleh seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) tersebut selanjutnya seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) tersebut mengatakan bentar ya tunggu depan maksudnya Terdakwa disuruh tunggu didepan warung dipinggir jalan saja, tidak lama Terdakwa menunggu sekitar 5 (lima) menit selanjutnya seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) tersebut menghampiri Terdakwa dengan memberikan 1 (satu) bungkusan pelastik warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli darinya, setelah Terdakwa terima 1 (satu) bungkusan pelastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya Terdakwapun pergi dengan menumpangi mobil angkot (angkutan umum) menuju kearah Pandan sesampainya di simpang tunggu ikan pandan sekitar pukul 17.00 wib setelah Terdakwa keluar dari mobil angkot tersebut Terdakwa berjalan menuju kearah rumah kosong didepan GEREJA HKBP SIBULUAN yang mana Terdakwa telah ditunggu oleh teman Terdakwa RIJAL (DPO) tersebut, setelah bertemu kemudian Terdakwa dan RIJAL (DPO) masuk kedalam rumah kosong itu untuk menarik atau menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis ganja yang baru saja Terdakwa beli tadi setelah Terdakwa dan RIJAL (DPO) masuk kedalam rumah kosong tersebut Terdakwa mengatakan kepada RIJAL “kita buka 6 (enam) ampul ya untuk kita tarik” dan RIJAL (DPO) mengatakan “oke bukalah” dan saat itu Terdakwa membuka 1 (satu) bungkusan pelastik warna hitam yang berisikan ampulan Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna biru tersebut, kemudian Terdakwa membuka ampulan ganja tersebut sebanyak 6 (enam) ampul Narkotika jenis ganja yang Terdakwa letakkan di dalam pelastik warna hitam selanjutnya Terdakwa melihat RIJAL (DPO) mengeluarkan kertas tiktak dari dalam kantong celananya yang sebelumnya telah dipersiapkan olehnya untuk menarik atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, setelah itu Terdakwapun mengambil kertas tiktak warna putih dan Terdakwapun melinting 1 (satu) batang Narkotika jenis ganja (DPO) tersebut dengan mencampurnya dengan tembakau rokok milik Terdakwa untuk Terdakwa dan RIJAL (DPO) gunakan bersama-sama dirumah kosong tersebut hingga pada pukul 17.30 wib dirumah kosong tersebut Terdakwa ditangkap oleh saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Posman Saragi dan saksi Rianto Simamora yang merupakan Petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Tapteng sedangkan RIJAL (DPO) berhasil melarikan diri, dimana sebelumnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Posman Saragi dan saksi Rianto Simamora mendapatkan informasi ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Kelurahan Sibuluan Nauli Kec. Pandan Kab. Tapanuli tengah tepatnya di rumah kosong depan gereja HKBP Sibuluan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pelastik warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna biru dan 1 (satu) buah palstik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja (dalam keadaan terbuka). Bahwa berat bersih 14 (empat belas) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna biru dan 1 (satu) buah palstik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja (dalam keadaan terbuka) berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 90/SP.10056/IX/2024 tanggal 11 September 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 10,62 gram (sepuluh koma enam puluh dua gram)
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5786/NNF/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Agus Kandar Muda Pangabean adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Agus Kandar Muda Pangabean pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sibuluan Nauli Kec. Pandan Kab. Tapanuli tengah tepatnya di rumah kosong depan gereja HKBP Sibuluan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 2 (dua) bungkus kecil ganja terbungkus plastik warna merah dan 1 (satu) bungkus kecil ganja terbungkus plastik warna biru dengan total berat bruto 2,04 gr (dua koma nol mepat gram), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Posman Saragi dan saksi Rianto Simamora yang merupakan Petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja tanpa ada izin dari pihak yang berwenang di Kelurahan Sibuluan Nauli Kec. Pandan Kab. Tapanuli tengah tepatnya di rumah kosong depan gereja HKBP Sibuluan, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada dua orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disammpaikan oleh informan dan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan penagkapan terhadap orang tersebut dimana pada saat penangkapan salah seorang berhasil melarikan diri, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Agus Kandar Muda Pangabean sedangakan temannya yang lari bernama RIJAL (DPO), selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pelastik warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna biru dan 1 (satu) buah palstik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja (dalam keadaan terbuka). Bahwa berat bersih 14 (empat belas) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna biru dan 1 (satu) buah palstik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja (dalam keadaan terbuka) berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 90/SP.10056/IX/2024 tanggal 11 September 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 10,62 gram (sepuluh koma enam puluh dua gram).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5786/NNF/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Agus Kandar Muda Pangabean adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa Agus Kandar Muda Pangabean pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sibuluan Nauli Kec. Pandan Kab. Tapanuli tengah tepatnya di rumah kosong depan gereja HKBP Sibuluan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 terdakwa membeli narkotika jenis ganja seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) di Sibolga di Jalan Baru Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas dengan cara terdakwa menaiki mobil angkot (angkutan umum) menuju kearah Kota Sibolga menjumpai seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) sesampainya Terdakwa di sibolga dijalan baru Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas pada pukul 16.00 wib (sore hari) tepatnya di sebuah warung tempat mangkalnya seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO), lalu setelah bertemu Terdakwa mengatakan kepada seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) tersebut mau belanja Rp.200 maksudnya membeli ganja dengan (uang sebesar dua ratus ribu rupiah) dan setelah Terdakwa memberikan uang Terdakwa tersebut dan diterima oleh seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) tersebut selanjutnya seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) tersebut mengatakan bentar ya tunggu depan maksudnya Terdakwa disuruh tunggu didepan warung dipinggir jalan saja, tidak lama Terdakwa menunggu sekitar 5 (lima) menit selanjutnya seorang laki-laki bernama panggilan mamak (DPO) tersebut menghampiri Terdakwa dengan memberikan 1 (satu) bungkusan pelastik warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli darinya, setelah Terdakwa terima 1 (satu) bungkusan pelastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya Terdakwapun pergi dengan menumpangi mobil angkot (angkutan umum) menuju kearah Pandan sesampainya di simpang tunggu ikan pandan sekitar pukul 17.00 wib setelah Terdakwa keluar dari mobil angkot tersebut Terdakwa berjalan menuju kearah rumah kosong didepan GEREJA HKBP SIBULUAN yang mana Terdakwa telah ditunggu oleh teman Terdakwa RIJAL (DPO) tersebut, setelah bertemu kemudian Terdakwa dan RIJAL (DPO) masuk kedalam rumah kosong itu untuk menarik atau menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis ganja yang baru saja Terdakwa beli tadi setelah Terdakwa dan RIJAL (DPO) masuk kedalam rumah kosong tersebut Terdakwa mengatakan kepada RIJAL “kita buka 6 (enam) ampul ya untuk kita tarik” dan RIJAL (DPO) mengatakan “oke bukalah” dan saat itu Terdakwa membuka 1 (satu) bungkusan pelastik warna hitam yang berisikan ampulan Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna biru tersebut, kemudian Terdakwa membuka ampulan ganja tersebut sebanyak 6 (enam) ampul Narkotika jenis ganja yang Terdakwa letakkan di dalam pelastik warna hitam selanjutnya Terdakwa melihat RIJAL (DPO) mengeluarkan kertas tiktak dari dalam kantong celananya yang sebelumnya telah dipersiapkan olehnya untuk menarik atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, setelah itu Terdakwapun mengambil kertas tiktak warna putih dan Terdakwapun melinting 1 (satu) batang Narkotika jenis ganja (DPO) tersebut dengan mencampurnya dengan tembakau rokok milik Terdakwa untuk Terdakwa dan RIJAL (DPO) gunakan bersama-sama dirumah kosong tersebut hingga pada pukul 17.30 wib dirumah kosong tersebut Terdakwa ditangkap oleh saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Posman Saragi dan saksi Rianto Simamora yang merupakan Petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Tapteng sedangkan RIJAL (DPO) berhasil melarikan diri, dimana sebelumnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Posman Saragi dan saksi Rianto Simamora mendapatkan informasi ada penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri jenis ganja di Kelurahan Sibuluan Nauli Kec. Pandan Kab. Tapanuli tengah tepatnya di rumah kosong depan gereja HKBP Sibuluan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pelastik warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna biru dan 1 (satu) buah palstik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja (dalam keadaan terbuka). Bahwa berat bersih 14 (empat belas) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna biru dan 1 (satu) buah palstik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja (dalam keadaan terbuka) berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 90/SP.10056/IX/2024 tanggal 11 September 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 10,62 gram (sepuluh koma enam puluh dua gram)a.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5786/NNF/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Agus Kandar Muda Pangabean adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Agus Kandar Muda Pangabean reaktif THC ( Ganja).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|