Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 pada Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan November 2023 di Jalan Raja Junjungan Lubis Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya bersampingan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berdasarkan waktu dan tempat yang diuraikan di atas, Berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib NANANG WIBOWO alias NANANG datang menemui Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN di sebuah warnet yang merupakan tempat kebiasaan kami bermain di Jalan Baru Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dan saat itu NANANG WIBOWO alias NANANG mengajak Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dengan mengatakan "ayo wan pergi... lalu Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN menjawab "kemana kita.." dan oleh NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) mengatakan "nyari job kita.." Selanjutnya NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) menyalakan mesin sepeda motor yang akan kami gunakan sebagai sarana transportasi kendaraan dan yang berperan sebagai pengemudi (joki) adalah NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) sedangkan Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN duduk di bangku belakang (dibonceng)
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dan NANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) pergi mencari sasaran atau target terhadap barang yang akan dicuri dengan berkeliling di sekitar arah pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Hingga saat berada di alun-alun Pandan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman), mengatakan kepada Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN (menjalani hukuman) “Itu… itu ada handphone di laci kretanya itu…" kermudian Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN melihat adanya sebuah handphone di dalam bagasi atau laci dibawah stang sepeda motor sesienis matic yang sedang dikendarai Korban DEA RAHIMA dan Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN menjawab dengan mengatakan kepada NANANG WIBOWO alias NANANG "iya bang.. ada bang" Selanjutnya Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN pun membuntuti Korban DEA RAHIMA yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut hingga ke sekitar atau dekat Sekolah Matauli Pandan Korban DEA RAHIMA tersebut berhenti dan membeli sesuatu makanan. Setelah itu, korban DEA RAHIMA pergi dari arah sekolah Matauli dan kembali menuju arah alun-alun Pandan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) hingga tepatnya di Jalan Raja Junjungan Lubis Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di samping Kantor Dinas Kabupaten Tapanuli Tengah NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) langsung memepet Korban DEA RAHIMA dan saat itu Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN langsung mengambil 01 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan Nomor Imei Nomor Imei 1 354529381689249 dan Nomor Imei 2: 354529381689244 yang berada dibagasi atau laci sebelah kiri di bawah stang sepedamotor yang dikendarai soleh Korban DEA RAHIMA dan saat itu Korban DEA RAHIMA tersebut hendak merebut kembali handphone miliknya namun Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN menggerakan tubuhnya seperti ingin melakukan pemukulan dan langsung menarik paksa handphone tersebut dan berhasil menguasainya hingga selanjutnya NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) langsung tancap gas dan kemudian Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN pergi melarikan diri melalui rute jalan alun-alun sampai ke Aek Tolang hingga Jalan Dr. M. Hazairin Lapas Tukka Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Bahwa pada saat itu korban DEA RAHIMA berupaya merebut kembali dengan mengejar Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) dan pada saat itu NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) membelokkan sepada motor ke kanan dan ke kiri agar Terdakwa ASWAN LUBIS dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) dapat meninggalkan upaya pengejaran korban sehingga Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) menuju simpang lapas Tukka hingga ke arah kota Sibolga Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) berhenti di sebuah warnet tempat sebelumnya Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWANdan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) bertemu untuk beristirahat.
- Bahwa setelah itu NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) permisi lebih dulu pulang dan kemudian Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN menyerahkan 01 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A13 warna Hitam dengan Nomor Imei1 354529381689249 dan Nomor Imei 2: 354529381689244 yang merupakan barang curian tersebut kepada NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) dengan tujuan untuk dijualkannya.
- Bahwa kemudian pada hari tanggal tidak ingat lagi masih pada bulan November 2023 NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) menemui Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dan memberitahukan bahwa handphone curian tersebut telah laku terjual sambil menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN sebagai upah bagiannya atau keuntungan yang diperolehnya dari hasil penjualan handphone barang curian Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) tersebut.
- Akibat perbuatan Terdakwa ASWAN LUBIS maka saksi korban saksi korban DEA RAHIMA mengalami luka lecet di bawah siku tangan kanan dengan P: 7 cm L: 5 cm sebagaimana VISUM ET REPERTUM No. 14350/001/RSUD/XII/2023 pada UPTD RSUD Pandan yang ditandatangani oleh dr. Amy Manurung, dokter pada UPTD RSUD Pandan dan korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 pada Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan November 2023 di Jalan Raja Junjungan Lubis Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya bersampingan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berdasarkan waktu dan tempat yang diuraikan di atas, Berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib NANANG WIBOWO alias NANANG datang menemui Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN di sebuah warnet yang merupakan tempat kebiasaan kami bermain di Jalan Baru Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dan saat itu NANANG WIBOWO alias NANANG mengajak Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dengan mengatakan "ayo wan pergi... lalu Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN menjawab "kemana kita.." dan oleh NANANG WIBOWO alias NANANG mengatakan "nyari job kita.." Selanjutnya NANANG WIBOWO alias NANANG menyalakan mesin sepeda motor yang akan kami gunakan sebagai sarana transportasi kendaraan dan yang berperan sebagai pengemudi (joki) adalah NANANG WIBOWO alias NANANG sedangkan Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN duduk di bangku belakang (dibonceng)
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dan NANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) pergi mencari sasaran atau target terhadap barang yang akan dicuri dengan berkeliling di sekitar arah pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Hingga saat berada di alun-alun Pandan NANANG WIBOWO alias NANANG, mengatakan kepada Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN “Itu… itu ada handphone di laci kretanya itu…" kermudian Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN melihat adanya sebuah handphone di dalam bagasi atau laci dibawah stang sepeda motor sesienis matic yang sedang dikendarai Korban DEA RAHIMA dan Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN menjawab dengan mengatakan kepada NANANG WIBOWO alias NANANG "iya bang.. ada bang" Selanjutnya Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN pun membuntuti Korban DEA RAHIMA yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut hingga ke sekitar atau dekat Sekolah Matauli Pandan Korban DEA RAHIMA tersebut berhenti dan membeli sesuatu makanan. Setelah itu, korban DEA RAHIMA pergi dari arah sekolah Matauli dan kembali menuju arah alun-alun Pandan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dan NANANG WIBOWO alias NANANG hingga tepatnya di Jalan Raja Junjungan Lubis Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di samping Kantor Dinas Kabupaten Tapanuli Tengah NANANG WIBOWO alias NANANG langsung memepet Korban DEA RAHIMA dan saat itu Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN langsung mengambil 01 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan Nomor Imei Nomor Imei 1 354529381689249 dan Nomor Imei 2: 354529381689244 yang berada dibagasi atau laci sebelah kiri di bawah stang sepedamotor yang dikendarai soleh Korban DEA RAHIMA dan saat itu Korban DEA RAHIMA tersebut hendak merebut kembali handphone miliknya namun Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN menggerakan tubuhnya seperti ingin melakukan pemukulan dan langsung menarik paksa handphone tersebut dan berhasil menguasainya hingga selanjutnya NANANG WIBOWO alias NANANG langsung tancap gas dan kemudian Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN pergi melarikan diri melalui rute jalan alun-alun sampai ke Aek Tolang hingga Jalan Dr. M. Hazairin Lapas Tukka Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Bahwa pada saat itu korban DEA RAHIMA berupaya merebut kembali dengan mengejar Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) dan pada saat itu NANANG WIBOWO alias NANANG membelokkan sepada motor ke kanan dan ke kiri agar Terdakwa ASWAN LUBIS dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) dapat meninggalkan upaya pengejaran korban sehingga Terdakwa ASWAN LUBIS dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) menuju simpang lapas Tukka hingga ke arah kota Sibolga Terdakwa ASWAN LUBIS dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) berhenti di sebuah warnet tempat sebelumnya Terdakwa ASWAN LUBIS dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) bertemu untuk beristirahat.
- Bahwa setelah itu NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) permisi lebih dulu pulang dan kemudian Terdakwa ASWAN LUBIS menyerahkan 01 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A13 warna Hitam dengan Nomor Imei1 354529381689249 dan Nomor Imei 2: 354529381689244 yang merupakan barang curian tersebut kepada NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) dengan tujuan untuk dijualkannya.
- Bahwa kemudian pada hari tanggal tidak ingat lagi masih pada bulan November 2023 NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) menemui Terdakwa ASWAN LUBIS alias ASWAN dan memberitahukan bahwa handphone curian tersebut telah laku terjual sambil mnenyerahkan uang sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ASWAN LUBIS sebagai upah bagiannya atau keuntungan yang diperolehnya dari hasil penjualan handphone barang curian Terdakwa ASWAN LUBIS dan NANANG WIBOWO alias NANANG (menjalani hukuman) tersebut.
- Akibat perbuatan Terdakwa ASWAN LUBIS maka saksi korban saksi korban DEA RAHIMA mengalami luka lecet di bawah siku tangan kanan dengan P: 7 cm L: 5 cm sebagaimana VISUM ET REPERTUM No. 14350/001/RSUD/XII/2023 pada UPTD RSUD Pandan yang ditandatangani oleh dr. Amy Manurung, dokter pada UPTD RSUD Pandan dan korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
|