Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I JULIANUS ZENDRATO dengan Pemohon II KASIDA GULO, yang telah dicatatkan di Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Hutabalang Nomor : 30/D.TAP/XI/2009 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. F. Gulo, S.Th;
3.Memberi izin kepada Pemohon I JULIANUS ZENDRATO dengan Pemohon II KASIDA GULO untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Hutabalang Nomor : 30/D.TAP/XI/2009 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. F. Gulo, S.Th pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I JULIANUS ZENDRATO dengan Pemohon II KASIDA GULO dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|