| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 40.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Cendrawasih Gang Mustaim, kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di rumah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU sedang duduk dengan Als MAMAK (DPO) di warung kopi lorong 7, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU berkata “minta kerjalah aku bang (jualan sabu)”, Als MAMAK (DPO) menjawab “dimana abang tinggal?”, Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU berkata “dijalan Cendrawasih”, Als MAMAK berkata “yauda 01 (satu) sak pulangkan saja sama aku Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Raus Ribu Rupiah), Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU menjawab “oke bang”. Selanjutnya, pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU pada saat itu sedang di rumah. Kemudian Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU menelepon als MAMAK (DPO) dan berkata “bang udah habis bg (Sabu)”, Als MAMAK (DPO) menjawab "yauda datanglah abang", Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU berkata "jadi bang nanti jam 2 aku datang", Als MAMAK (DPO) menjawab “kutunggu bg”. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU datang ke lorong 7, Kel. Sarudik, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah, dan bertemu dengan als MAMAK (DPO). Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU memberikan uang penjualan yang sebelumnya terjual kepada Als MAMAK (DPO) sebesar Rp 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) secara cash. Selanjutnya Als MAMAK (DPO) memberikan Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus/1 (satu) sak. Setelah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU menerima Sabu tersebut, Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU pulang ke rumah dan membagi Sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian bungkus sedang klip merah. Kemudian Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU menjual Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus yang sudah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU bagi dengan cara setiap pasien yang datang, Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU paketkan ke bungkusan kecil plastic bening klip merah. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 04.20 Wib bertempat di Jalan Cendrawasih Gang Mustaim, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di rumah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU, Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU dengan posisi sedang tidur dikamar Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU. Selanjutnya, Saksi AJIS ASNAN AGUS SAPUTRA SITOMPUL, Saksi TWOKER ANJO SITOHANG, dan Saksi MUHAMMAD HANAFI IRAWAN selaku petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki bernama CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika di Jalan Cendrawasih, Gang Mustaim, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. Kemudian para Saksi langsung mendatangi rumah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU, yang dimana para Saksi mengetuk pintu rumah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU. Setelah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU membuka pintu rumah, para Saksi langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU dan berkata "kami Polisi, kau diam". Selanjutnya para Saksi pergi ke kamar Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU dan melakukan penggeledahan serta berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 2 (dua) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (Sabu), 2 (dua) bungkus sedang plastic bening klip merah dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih hitam dan 1 (satu) buah buku notes kecil dapat dilihat dan ditemukan diatas meja kecil kamar dari Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU yang disaksikan oleh Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU sendiri. Selanjutnya Petugas para Saksi melakukan penggeledahan didapur rumah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU dan berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah timbangan digital scale dan 1 (satu) bungkus besar plastic bening klip merah berisikan bungkusan plastic bening klip merah dapat dilihat dan ditemukan tergantung di paku dapur kamar Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU. Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU dan Barang Bukti ke Polres Sibolga untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berat netto 02 (satu) bungkus sedang plastik bening kecil klip merah yang berisikan Narkotika jenis Sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 170/ SP.10055/VIII/ 2025, tanggal 25 Agustus 2025 di PT Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga adalah 0,44 (Nol Koma Empat Puluh Empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB :6365/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D. Ginting, S. Si., M. Si. dan Dr. Supiyani, M. Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M. Hutagaol, S. Si, M. Farm, Pangkat AKBP Nrp. 74110890. Bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis Sabu.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 40.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Cendrawasih Gang Mustaim, kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di rumah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, Saksi AJIS ASNAN AGUS SAPUTRA SITOMPUL, Saksi TWOKER ANJO SITOHANG, dan Saksi MUHAMMAD HANAFI IRAWAN selaku petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki bernama CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika di Jalan Cendrawasih, Gang Mustaim, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. Kemudian para Saksi langsung mendatangi rumah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU, yang dimana para Saksi mengetuk pintu rumah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU. Setelah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU membuka pintu rumah, para Saksi langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU dan berkata "kami Polisi, kau diam".. Selanjutnya para Saksi pergi ke kamar Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU dan melakukan penggeledahan serta berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 2 (dua) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (Sabu), 2 (dua) bungkus sedang plastic bening klip merah dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih hitam dan 1 (satu) buah buku notes kecil dapat dilihat dan ditemukan diatas meja kecil kamar dari Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU yang disaksikan oleh Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU sendiri. Selanjutnya Petugas para Saksi melakukan penggeledahan didapur rumah Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU dan berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah timbangan digital scale dan 1 (satu) bungkus besar plastic bening klip merah berisikan bungkusan plastic bening klip merah dapat dilihat dan ditemukan tergantung di paku dapur kamar Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU. Bahwa Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU mengakui 02 (satu) bungkus sedang plastik bening kecil klip merah yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU sendiri. Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU dan Barang Bukti ke Polres Sibolga untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berat netto 02 (satu) bungkus sedang plastik bening kecil klip merah yang berisikan Narkotika jenis Sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 170/ SP.10055/VIII/ 2025, tanggal 25 Agustus 2025 di PT Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga adalah 0,44 (Nol Koma Empat Puluh Empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB :6365/NNF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D. Ginting, S. Si., M. Si. dan Dr. Supiyani, M. Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M. Hutagaol, S. Si, M. Farm, Pangkat AKBP Nrp. 74110890. Bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa CHAIRUL AMRU HASIBUAN Als AMRU tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Hurup a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana
|