INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
120/Pdt.P/2025/PN Sbg | 1.JANRI ARITONANG 2.JAMILA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I JANRI ARITONANG dengan Pemohon II JAMILA, yang telah dicatatkan di oleh Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) sesuai dengan Akte Peneguhan Perkawinan Nomor : 100.2-RPP/01/V/2025 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Ihut HP. Sihombing, S.Th ;
3. Memberi izin kepada Pemohon I JANRI ARITONANG dengan Pemohon II JAMILA untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) sesuai dengan Akte Peneguhan Perkawinan Nomor : 100.2-RPP/01/V/2025 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Ihut HP. Sihombing, S.Th pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I JANRI ARITONANG dengan Pemohon II JAMILA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |