Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.UJANG SURYANA, S.H.
ARDI FIRMANSYAH ALS ACEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2075/L.2.13.3/EOH.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI FIRMANSYAH ALS ACEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ARDI FIRMANSYAH ALIAS ACEHsecarabersekutu atau bersama-samadengan saksiHariyadi (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Murai Ujung Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam rumah saksi korban Ahmad Sukri atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu serta dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara pada pokok-pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa menemukan saksi Hariyadi sedang melakukan mencoba melakukan pencurian di rumah saksi korban, namun karena jendela rumah saksi korban tidak bisa terbuka selanjutnya saksi Hariyadi menyuruh terdakwa untuk mencari obeng dan kemudian terdakwa pun pergi, setelah berhasil mendapatkan 1 (Satu) buah obeng dengan gagang berwarna hitam (Daftar Pencarian barang) selanjutnya terdakwa menemui kembali saksi Hariyadi dan selanjutnya terdakwa pun mencongkel jendela rumah saksi korban dengan menggunakan obeng tersebut hingga terbuka sedangkan saksi Hariyadi saat itu bertugas memantau keadaan sekitar, selanjutnya terdakwa pun masuk ke saksi korban dan melihat ada 2 (Dua) unit handphone berupa 1 (Satu) unit HP merk Oppo A77S warna kuning dengan karet pelindung casingnya berwarna hijau lumut milik saksi Ahmad Sukri dan 1 (Satu) unit HP merk Vivo Y12 warna biru dengan karet pelindung casingnya berwarna hitam putih milik saksi Astrid Naibaho dan kemudian mengambil kedua handphone tersebut secara tanpa hak dan melawan hukum, setelah berhasil mengambil kedua handphone tersebut lalu terdakwa keluar dari jendela rumah saksi korban dan kemudian membagi hasil curiannya tersebut dimana terdakwa mendapatkan bagian berupa 1 (Satu) unit HP merk Oppo A77S warna kuning denagn karet pelindung casingnya berwarna hijau lumut sedangkan  1 (Satu) unit HP merk Vivo Y12 warna biru dengan karet pelindung casingnya berwarna hitam putih diberikan kepada saksi Hariyadi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Hariyadi tersebut telah menimbulkan kerugian kepada saksi korban Ahmad Sukri dan saksi Astrid Naibaho sebesar Rp. 3.700.000,- (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Hariyadi tersebut adalah tanpa seijin dari saksi Ahmad Sukri dan saksi Astrid Naibaho dan kemudian atas perbuatannya, terdakwa pun dilaporkan ke Pihak yang berwajib untuk diproses hukum;

 

Perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana;

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya