Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/Pdt.P/2024/PN Sbg MUSLIM TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 207/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSLIM TANJUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon MUSLIM TANJUNG menjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama FARHAT FAUZI  lahir  di Sibolga pada tanggal 30 Oktober 2009 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201CLU1112200911122 tertanggal 11 Desember 2009 untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan Balik Nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak No. 1472 atas nama INTAN DEWI CANIAGO menjadi atas nama  MUSLIM TANJUNG yang terletak di di Kelurahan Aektolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi);
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak