Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ANUGRAH PASARIBU ALIAS UKKA pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kalumpang Desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah yakni saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pun ditangkap di dalam rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu buah dompet warna Pink yang berisi 13 (Tiga) belas paket narkotika yang diduga jenis shabu pada saat itu yang terbungkus plastik bening tembus pandang dari kantung celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (Satu) unit HP merk Vivo berwarna Biru dengan IMEI 1 : 865451055971294 dan IMEI 2 : 865451055971286 yang keseluruhannya diakui oleh terdakwa berada dalam kekuasaanya;
- Bahwa khusus terhadap narkotika yang diduga jenis shabu tersebut menurut keterangan terdakwa diperolehnya dari seseorang yang bernama bagariang (Kualifikasi DPO) dengan tujuan akan diserahkan kepada orang lain berdasarkan arahan dari sdr. Bagariang dan berada dalam kekuasaan terdakwa adalah secara tanpa hak dan melawan hukum;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4715/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 13 (Tiga) belas bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,7 (Empat koma tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
A T A U
KEDUA
Bahwa ANUGRAH PASARIBU ALIAS UKKA pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kalumpang Desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah yakni saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pun ditangkap di dalam rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu buah dompet warna Pink yang berisi 13 (Tiga) belas paket narkotika yang diduga jenis shabu pada saat itu yang terbungkus plastik bening tembus pandang dari kantung celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (Satu) unit HP merk Vivo berwarna Biru dengan IMEI 1 : 865451055971294 dan IMEI 2 : 865451055971286 serta contact person 08566155725 yang keseluruhannya diakui oleh terdakwa berada dalam kekuasaanya;
- Bahwa khusus terhadap narkotika yang diduga jenis shabu tersebut menurut keterangan terdakwa diperolehnya dari seseorang yang bernama bagariang (Kualifikasi DPO) dengan tujuan akan diserahkan kepada orang lain berdasarkan arahan dari sdr. Bagariang dan berada dalam kekuasaan terdakwa adalah secara tanpa hak dan melawan hukum;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4715/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 13 (Tiga) belas bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,7 (Empat koma tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-
Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|