Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.JANRI ARITONANG
2.JAMILA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JANRI ARITONANG
2JAMILA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I JANRI ARITONANG dengan Pemohon II JAMILA, yang telah dicatatkan di oleh Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) sesuai dengan Akte Peneguhan Perkawinan Nomor : 100.2-RPP/01/V/2025 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Ihut HP. Sihombing, S.Th ;       
3. Memberi izin kepada Pemohon I JANRI ARITONANG dengan Pemohon II JAMILA untuk melaporkan perkawinan para pemohon  yang telah dicatatkan di Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) sesuai dengan Akte Peneguhan Perkawinan Nomor : 100.2-RPP/01/V/2025 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Ihut HP. Sihombing, S.Th pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;       
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I JANRI ARITONANG dengan Pemohon II JAMILA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;  
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak