| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.Sus/2026/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H |
RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 612 /L.2.13.3/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA Bahwa Terdakwa RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, berlokasi di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa berjumpa dengan EDWIN MARHALIM MANALU yang mana EDWIN MARHALIM MANALU berkata, “Sudah ku letak Sabu itu di Pondok, nanti kau ambillah, jadi lunas utang kita ya soalnya aku mau pergi ke Malaysia”. Terdakwa pun berkata, “Okelah, lunas utang kita biar ku jemput Sabu itu ke Pondok”. Selanjutnya Terdakwa pun pergi ke sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah dengan maksud mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu tersebut untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingk. IV Kampung Sirongit Kel. P.O Hurlang Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah. Setibanya di rumah Terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening, 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam Terdakwa simpan di kaleng rokok Dji Sam Soe, sementara sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening Terdakwa simpan di kotak handphone merk VIVO. Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, tidak lama setelah Terdakwa tiba di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah datang dan langsung mengamankan Terdakwa, yang mana saat itu ditemukan barang bukti di lantai Pondok tersebut, berupa:
Seluruh barang bukti tersebut Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari EDWIN MARHALIM MANALU. Selain itu, Terdakwa juga mengakui masih menyimpan paket narkotika jenis Sabu lainnya di rumah Terdakwa sehingga Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan setibanya di sana, tepatnya di dalam lemari kamar Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah.
Perbuatan Terdakwa RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, berlokasi di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
Seluruh barang bukti tersebut Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari EDWIN MARHALIM MANALU. Selain itu, Terdakwa juga mengakui masih menyimpan paket narkotika jenis Sabu lainnya di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingk. IV Kampung Sirongit Kel. P.O Hurlang Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, sehingga Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan setibanya di sana, tepatnya di dalam lemari kamar Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah.
Perbuatan Terdakwa RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
