Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
BAI HAKI ADDAILANI Als KIKI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/L.2.13.3/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAI HAKI ADDAILANI Als KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa BAI HAKI ADDAILANI ALS KIKI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira Pukul 00.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jl. S. Parman kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga (tepatnya di masjid Taqwa Muhammadiyah), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya dan sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, dimana sebelumnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa bergerak dari penginapan Terdakwa yang berada di Jl. Suprapto, Kota Sibolga menuju Pelabuhan Kota Sibolga, yang dimana saat itu Terdakwa menanyakan kapal manakah yang hendak berangkat  kelaut untuk mencari Ikan, namun dikarenakan tidak ada, terdakwa pun pergi berjalan kaki meninggalkan Pelabuhan tersebut, pergi menuju masjid yaitu masjid Agung Kota Sibolga yang berada di Kel. Pasar Belakang Kota Sibolga, dikarenakan uang pegangan Terdakwa sudah tidak ada lagi, kemudian Terdakwa berniat / berencana untuk melakukan pencurian uang infaq / amal yang berada di didalam Masjid Agung tersebut, namun dikarenakan kondisi dimasjid tersebut sangat ramai, sehingga Terdakwa pergi meninggalkan masjid Agung tersebut dengan berjalan kaki ke Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Belakang yang berada di Jl. S. Parman, sesampainya di Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar belakang, Terdakwa pun duduk tepat didepan Masjid tersebut untuk melihat situasi disekitaran masjid tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa pun membuka kunci gerbang masjid tersebut dan masuk kedalam melalui tempat wuduh Khusus laki – laki, kemudian Terdakwa memanjat pembatas tempat wuduh perempuan dan masuk kedalam masjid tersebut, sesampainya didalam Masjid, Terdakwa pun membuka pintu tempat wuduh perempuan tersebut yang mana pintu masuk tidak dalam terkunci dan hanya diganjal memakai kain pel saja, setelah Terdakwa masuk kedalam Masjid, Terdakwa pun langsung menuju kotak amal / infaq yang berada didalam masjid kemudian mengangkat / memindahkannya kotak Amal/ Infaq tersebut ke tempat sholat / saff (Barisan ) perempuan, dikarenakan kotak amal / infaq tersebut dalam keadaan terkunci / tergembok Terdakwa pun mengeluarkan alat – alat yang Terdakwa bawa sebelumnya yaitu obeng dan tang penjepit, lalu Terdakwa langsung mencongkel gembok menggunakan obeng dan juga tang penjepit, dan setelah berhasil terbuka, Terdakwa langsung mengambil uang kertas yang ada didalam kotak infaq / amal tersebut sedangkan untuk uang logam Terdakwa tinggalkan, setelah berhasil mengambil atau mencuri uang tersebut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut dan pergi menuju tempat penginapan Terdakwa yang berada di Jl. Suprapto, Kota Sibolga. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa pergi meninggalkan penginapan Terdakwa tersebut, yang dimana Terdakwa berencana untuk pergi kembali ke Kota Tanjung Balai, namun belum sempat pergi Terdakwa sudah diamankan oleh pihak Kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak Mesjid Tagwa Muhammadiyah mengalami kerugian lebih kurang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya