Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Sbg 1.PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
FERI AGUS NDRAHA ALIAS AMA JENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-147/L.2.13.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI AGUS NDRAHA ALIAS AMA JENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa FERI AGUS NDRAHA Alias AMA JENI, pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan III Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di warung kopi milik Ama Itan Wakho atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November sekira pukul 12.45 WIB saksi korban FANGALULU LAIA tiba di warung kopi milik Ama Ita Wakho yang beralamat di Lingkungan III Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah dan bergabung bersama beberapa warga beserta terdakwa FERI AGUS NDRAHA Alias AMA JENI lalu kemudian terjadi percecokan antara terdakwa dengan saksi korban mengenai pilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terhadap pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Tapanuli Tengah, perdebatan tersebut semakin memanas akibat perbedaan pilihan politik masing-masing, sehingga karena tersinggung terdakwa emosi lalu menyikut bagian dada dan mencekik leher saksi korban dan pada saat itu juga saksi korban membalas dengan melakukan pemukulan kepada terdakwa, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, namun warga yang berada di warung tersebut segera meleraikan keduanya sehingga perkelahian tersebut dapat dihentikan,  meski demikian terdakwa tidak puas dan masih menyimpan amarah dengan niat membalas dendam kepada saksi korban, lalu kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan mengambil sebilah parang berukuran panjang ±40 cm (empat puluh centimeter), setelah itu terdakwa berjalan kaki kembali menuju warung Ama Ita Wakho sambil membawa parang dengan maksud menghabisi nyawa korban, namun ketika terdakwa tiba di warung tersebut, saksi korban dan warga yang berada di warung kaget melihat terdakwa datang dengan membawa parang, melihat hal tersebut saksi korban pun langsung berlari meninggalkan warung, tetapi terdakwa mengejar saksi korban hingga ke belakang warung lalu melakukan pembacokan secara membabi buta kepada saksi korban yang mengenai lengan bawah kanan, telinga hingga kebagian pipi sebelah kanan, jari-jari tangan sebelah kanan, bagian leher belakang serta dahi saksi korban yang mengakibatkan saksi korban tersungkur ke tanah dalam kondisi tak berdaya dan berlumuran darah, sehingga beberapa warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai agar terdakwa tidak terus menyerang saksi korban dan akhirnya korban berhasil lari untuk menyelamatkan diri dari serangan terdakwa, selanjutnya korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka-luka yang ia alami, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka pada tubuhnya sesuai Visum Et Repertum Nomor: 12968/001/RSUD/XXI/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM., selaku dokter pada Instalansi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Pandan Tapanuli Tengah dengan hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, pada tubuh saksi korban dujumpai luka-luka yaitu :

  • Dijumpai luka terbuka dilengan bawah kanan yang sudah dijahit menggunakan benang berwarna hitam sebanyak tujuh jahitan kedua sudut luka lancip tapi tidak rata ;
  • Dijumpai memar dan bengkak di dahi dengan ukuran panjang 2,8 cm (dua koma delapan sentimeter), lebar 1,9 cm (satu koma sembilan sentimeter), warna kemerahan disekitar memar bengkak dijumpai luka gores dengan ukuran panjang 2 cm (dua sentimeter), dan lebar 0,1 cm (nol koma satu sentimeter) ;
  • Dijumpai luka terbuka di punggung jari manis kanan dengan ukuran panjang 5 cm (lima sentimeter), lebar 2,3 cm (dua koma tiga sentimeter) dengan ciri tepi luka rata dengan dasar luka tulang disertai daging ;
  • Dijumpai luka terbuka di jari tengah dengan panjang 7cm (tujuh sentimeter), lebar 2,2 cm (dua koma dua sentimeter) dengan dasar tulang tepi luka rata ;
  • Dijumpai luka terbuka di jari tengah telunjuk bagian dalam dengan ciri tepi luka rata dengan ukuran panjang 8 cm (delapan sentimeter), lebar 0,7 cm (nol koma tujuh sentimeter) dengan dasar tulang ;
  • Dijumpai luka yang sudah dijahit di telinga hingga ke pipi kanan sebanyak 14 (empat belas) jahitan menggunakan benang berwarna hitam dengan ciri luka kedua sudut lancip tepi rata;

Dengan kesimpulan bahwa berdasarkan pemeriksaan luka-luka tersebut diakibatkan trauma tajam.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA :

PRIMAIR :

 Bahwa terdakwa FERI AGUS NDRAHA Alias AMA JENI, pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan III Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di warung kopi milik Ama Itan Wakho atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana sengaja melukai berat orang lain yaitu saksi korban FANGALULU LAIA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November sekira pukul 12.45 WIB saksi korban FANGALULU LAIA tiba di warung kopi milik Ama Ita Wakho yang beralamat di Lingkungan III Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah dan bergabung bersama beberapa warga beserta terdakwa FERI AGUS NDRAHA Alias AMA JENI lalu kemudian terjadi percecokan antara terdakwa dengan saksi korban mengenai pilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terhadap pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Tapanuli Tengah, perdebatan tersebut semakin memanas akibat perbedaan pilihan politik masing-masing, sehingga karena tersinggung terdakwa emosi lalu menyikut bagian dada dan mencekik leher saksi korban dan pada saat itu juga saksi korban membalas dengan melakukan pemukulan kepada terdakwa, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, namun warga yang berada di warung tersebut segera meleraikan keduanya sehingga perkelahian tersebut dapat dihentikan,  meski demikian terdakwa tidak puas dan masih menyimpan amarah dengan niat membalas dendam kepada saksi korban, lalu kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan mengambil sebilah parang berukuran panjang ±40 cm (empat puluh centimeter), setelah itu terdakwa berjalan kaki kembali menuju warung Ama Ita Wakho sambil membawa parang dengan maksud untuk melukai berat saksi korban dengan menggunakan parang tersebut, namun ketika terdakwa tiba di warung tersebut, saksi korban dan warga yang berada di warung kaget melihat terdakwa datang dengan membawa parang, melihat hal tersebut saksi korban pun langsung berlari meninggalkan warung, tetapi terdakwa mengejar saksi korban hingga ke belakang warung lalu melakukan pembacokan secara membabi buta kepada saksi korban yang mengenai lengan bawah kanan, telinga hingga kebagian pipi sebelah kanan, jari-jari tangan sebelah kanan, bagian leher belakang serta dahi saksi korban yang mengakibatkan saksi korban tersungkur ke tanah dalam kondisi tak berdaya dan berlumuran darah, sehingga beberapa warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai agar terdakwa tidak terus menyerang saksi korban dan akhirnya korban berhasil lari untuk menyelamatkan diri dari serangan terdakwa, selanjutnya korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka-luka yang ia alami, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka pada tubuhnya sesuai Visum Et Repertum Nomor: 12968/001/RSUD/XXI/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM., selaku dokter pada Instalansi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Pandan Tapanuli Tengah dengan hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, pada tubuh saksi korban dujumpai luka-luka yaitu :

  • Dijumpai luka terbuka dilengan bawah kanan yang sudah dijahit menggunakan benang berwarna hitam sebanyak tujuh jahitan kedua sudut luka lancip tapi tidak rata ;
  • Dijumpai memar dan bengkak di dahi dengan ukuran panjang 2,8 cm (dua koma delapan sentimeter), lebar 1,9 cm (satu koma sembilan sentimeter), warna kemerahan disekitar memar bengkak dijumpai luka gores dengan ukuran panjang 2 cm (dua sentimeter), dan lebar 0,1 cm (nol koma satu sentimeter) ;
  • Dijumpai luka terbuka di punggung jari manis kanan dengan ukuran panjang 5 cm (lima sentimeter), lebar 2,3 cm (dua koma tiga sentimeter) dengan ciri tepi luka rata dengan dasar luka tulang disertai daging ;
  • Dijumpai luka terbuka di jari tengah dengan panjang 7cm (tujuh sentimeter), lebar 2,2 cm (dua koma dua sentimeter) dengan dasar tulang tepi luka rata ;
  • Dijumpai luka terbuka di jari tengah telunjuk bagian dalam dengan ciri tepi luka rata dengan ukuran panjang 8 cm (delapan sentimeter), lebar 0,7 cm (nol koma tujuh sentimeter) dengan dasar tulang ;
  • Dijumpai luka yang sudah dijahit di telinga hingga ke pipi kanan sebanyak 14 (empat belas) jahitan menggunakan benang berwarna hitam dengan ciri luka kedua sudut lancip tepi rata;

Dengan kesimpulan bahwa berdasarkan pemeriksaan luka-luka tersebut diakibatkan trauma tajam.

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa FERI AGUS NDRAHA Alias AMA JENI, pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan III Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di warung kopi milik Ama Itan Wakho atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi korban FANGALULU LAIA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November sekira pukul 12.45 WIB saksi korban FANGALULU LAIA tiba di warung kopi milik Ama Ita Wakho yang beralamat di Lingkungan III Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah dan bergabung bersama beberapa warga beserta terdakwa FERI AGUS NDRAHA Alias AMA JENI lalu kemudian terjadi percecokan antara terdakwa dengan saksi korban mengenai pilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terhadap pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Tapanuli Tengah, perdebatan tersebut semakin memanas akibat perbedaan pilihan politik masing-masing, sehingga karena tersinggung terdakwa emosi lalu menyikut bagian dada dan mencekik leher saksi korban dan pada saat itu juga saksi korban membalas dengan melakukan pemukulan kepada terdakwa, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, namun warga yang berada di warung tersebut segera meleraikan keduanya sehingga perkelahian tersebut dapat dihentikan,  meski demikian terdakwa tidak puas dan masih menyimpan amarah dengan niat membalas dendam kepada saksi korban, lalu kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan mengambil sebilah parang berukuran panjang ±40 cm (empat puluh centimeter), setelah itu terdakwa berjalan kaki kembali menuju warung Ama Ita Wakho sambil membawa parang dengan maksud untuk melukai saksi korban dengan menggunakan parang tersebut, namun ketika terdakwa tiba di warung tersebut, saksi korban dan warga yang berada di warung kaget melihat terdakwa datang dengan membawa parang, melihat hal tersebut saksi korban pun langsung berlari meninggalkan warung, tetapi terdakwa mengejar saksi korban hingga ke belakang warung lalu melakukan pembacokan secara membabi buta kepada saksi korban yang mengenai lengan bawah kanan, telinga hingga kebagian pipi sebelah kanan, jari-jari tangan sebelah kanan, bagian leher belakang serta dahi saksi korban yang mengakibatkan saksi korban tersungkur ke tanah dalam kondisi tak berdaya dan berlumuran darah, sehingga beberapa warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai agar terdakwa tidak terus menyerang saksi korban dan akhirnya korban berhasil lari untuk menyelamatkan diri dari serangan terdakwa, selanjutnya korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka-luka yang ia alami, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka pada tubuhnya sesuai Visum Et Repertum Nomor: 12968/001/RSUD/XXI/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM., selaku dokter pada Instalansi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Pandan Tapanuli Tengah dengan hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, pada tubuh saksi korban dujumpai luka-luka yaitu :

  • Dijumpai luka terbuka dilengan bawah kanan yang sudah dijahit menggunakan benang berwarna hitam sebanyak tujuh jahitan kedua sudut luka lancip tapi tidak rata ;
  • Dijumpai memar dan bengkak di dahi dengan ukuran panjang 2,8 cm (dua koma delapan sentimeter), lebar 1,9 cm (satu koma sembilan sentimeter), warna kemerahan disekitar memar bengkak dijumpai luka gores dengan ukuran panjang 2 cm (dua sentimeter), dan lebar 0,1 cm (nol koma satu sentimeter) ;
  • Dijumpai luka terbuka di punggung jari manis kanan dengan ukuran panjang 5 cm (lima sentimeter), lebar 2,3 cm (dua koma tiga sentimeter) dengan ciri tepi luka rata dengan dasar luka tulang disertai daging ;
  • Dijumpai luka terbuka di jari tengah dengan panjang 7cm (tujuh sentimeter), lebar 2,2 cm (dua koma dua sentimeter) dengan dasar tulang tepi luka rata ;
  • Dijumpai luka terbuka di jari tengah telunjuk bagian dalam dengan ciri tepi luka rata dengan ukuran panjang 8 cm (delapan sentimeter), lebar 0,7 cm (nol koma tujuh sentimeter) dengan dasar tulang ;
  • Dijumpai luka yang sudah dijahit di telinga hingga ke pipi kanan sebanyak 14 (empat belas) jahitan menggunakan benang berwarna hitam dengan ciri luka kedua sudut lancip tepi rata;

Dengan kesimpulan bahwa berdasarkan pemeriksaan luka-luka tersebut diakibatkan trauma tajam, serta akibat dari luka-luka yang dialami oleh saksi korban tersebut diatas, menghalangi aktifitasnya dalam melakukan pekerjaannya setiap hari karena luka yang ia alami tersebut sangat terasa sakit dan beberapa luka susah diharapkan untuk sembuh sempurna sebagaimana sedia kala karena mengalami cacat permanen.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

LEBIH SUBSIDAIR :

-------- Bahwa terdakwa FERI AGUS NDRAHA Alias AMA JENI, pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan III Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di warung kopi milik Ama Itan Wakho atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka terhadap saksi korban FANGALULU LAIA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November sekira pukul 12.45 WIB saksi korban FANGALULU LAIA tiba di warung kopi milik Ama Ita Wakho yang beralamat di Lingkungan III Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah dan bergabung bersama beberapa warga beserta terdakwa FERI AGUS NDRAHA Alias AMA JENI lalu kemudian terjadi percecokan antara terdakwa dengan saksi korban mengenai pilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terhadap pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Tapanuli Tengah, perdebatan tersebut semakin memanas akibat perbedaan pilihan politik masing-masing, sehingga karena tersinggung terdakwa emosi lalu menyikut bagian dada dan mencekik leher saksi korban dan pada saat itu juga saksi korban membalas dengan melakukan pemukulan kepada terdakwa, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, namun warga yang berada di warung tersebut segera meleraikan keduanya sehingga perkelahian tersebut dapat dihentikan,  meski demikian terdakwa tidak puas dan masih menyimpan amarah dengan niat membalas dendam kepada saksi korban, lalu kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan mengambil sebilah parang berukuran panjang ±40 cm (empat puluh centimeter), setelah itu terdakwa berjalan kaki kembali menuju warung Ama Ita Wakho sambil membawa parang dengan maksud untuk melukai saksi korban dengan menggunakan parang tersebut, namun ketika terdakwa tiba di warung tersebut, saksi korban dan warga yang berada di warung kaget melihat terdakwa datang dengan membawa parang, melihat hal tersebut saksi korban pun langsung berlari meninggalkan warung, tetapi terdakwa mengejar saksi korban hingga ke belakang warung lalu melakukan pembacokan secara membabi buta kepada saksi korban yang mengenai lengan bawah kanan, telinga hingga kebagian pipi sebelah kanan, jari-jari tangan sebelah kanan, bagian leher belakang serta dahi saksi korban yang mengakibatkan saksi korban tersungkur ke tanah dalam kondisi tak berdaya dan berlumuran darah, sehingga beberapa warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai agar terdakwa tidak terus menyerang saksi korban dan akhirnya korban berhasil lari untuk menyelamatkan diri dari serangan terdakwa, selanjutnya korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka-luka yang ia alami, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka pada tubuhnya sesuai Visum Et Repertum Nomor: 12968/001/RSUD/XXI/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM., selaku dokter pada Instalansi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Pandan Tapanuli Tengah dengan hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, pada tubuh saksi korban dujumpai luka-luka yaitu :

  • Dijumpai luka terbuka dilengan bawah kanan yang sudah dijahit menggunakan benang berwarna hitam sebanyak tujuh jahitan kedua sudut luka lancip tapi tidak rata ;
  • Dijumpai memar dan bengkak di dahi dengan ukuran panjang 2,8 cm (dua koma delapan sentimeter), lebar 1,9 cm (satu koma sembilan sentimeter), warna kemerahan disekitar memar bengkak dijumpai luka gores dengan ukuran panjang 2 cm (dua sentimeter), dan lebar 0,1 cm (nol koma satu sentimeter) ;
  • Dijumpai luka terbuka di punggung jari manis kanan dengan ukuran panjang 5 cm (lima sentimeter), lebar 2,3 cm (dua koma tiga sentimeter) dengan ciri tepi luka rata dengan dasar luka tulang disertai daging ;
  • Dijumpai luka terbuka di jari tengah dengan panjang 7cm (tujuh sentimeter), lebar 2,2 cm (dua koma dua sentimeter) dengan dasar tulang tepi luka rata ;
  • Dijumpai luka terbuka di jari tengah telunjuk bagian dalam dengan ciri tepi luka rata dengan ukuran panjang 8 cm (delapan sentimeter), lebar 0,7 cm (nol koma tujuh sentimeter) dengan dasar tulang ;
  • Dijumpai luka yang sudah dijahit di telinga hingga ke pipi kanan sebanyak 14 (empat belas) jahitan menggunakan benang berwarna hitam dengan ciri luka kedua sudut lancip tepi rata;

Dengan kesimpulan bahwa berdasarkan pemeriksaan luka-luka tersebut diakibatkan trauma tajam, serta akibat dari luka-luka yang dialami oleh saksi korban tersebut diatas, menghalangi aktifitasnya dalam melakukan pekerjaannya setiap hari karena luka yang ia alami tersebut sangat terasa sakit.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya