Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Sbg 1.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
DENIKA NAINGGOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-366/L.2.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIKA NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Denika Nainggolan pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun I Sibaganding Kel. Sipange Kec. Tukka Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “telah melakukan penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Nurfatimah Siahaan  melihat terdakwa berkata-kata sendiri di pinggir jalan sambil berkata, ”Akan kuhabisi kalian semua yah, tunggu kalian, dimana pun kalian akan kudapat, di sawah, awas kalian, awas, awas” sambil terdakwa menunjuk ke arah jalan raya, lalu terdakwa berkata, ”Awas kalian yah, awas kalian, akan kuhabisi kalian nanti”, sambil terdakwa menunjuk jarinya ke arah saksi Nurfatimah Siahaan yang sedang duduk di teras rumah sambil menggendong cucunya yang masih berumur 1 (satu) tahun, selanjutnya saksi Nurfatimah Siahaan menjadi marah kepada terdakwa karena kalimat yang diucapkan terdakwa sambil menunjuk ke arah saksi Nurfatimah Siahaan, kemudian saksi Nurfatimah Siahaan berkata, ”Apa kau bilang lonte, pelakornya kau, suami orang kau rebut, lonte nya kau, kurang ajar kau, bodat babi”, lalu saksi Hagai Eidenarde Sitompul, saksi Imanuel Eidenarde Sitompul, saksi Jobbi Yon Cristy Sitompul datang ke halaman teras rumah saksi Nurfatimah Siahaan, lalu saksi Jobbi Yon Cristy Sitompul berkata, ”Kenapa..kenapa mak?”, lalu terdakwa pergi menuju ladangnya dengan berjalan kaki, kemudian saksi Hagai Eidenarde Sitompul berkata kepada saksi Baktiar Sitompul (bapak kandung saksi Hagai Eidenarde Sitompul), ”Pak ajari istrimu itu sopan santun (maksudnya kepada Denika Nainggolan), lalu saksi Baktiar Sitompul berteriak memanggil terdakwa (isteri saksi Baktiar Sitompul), ”Hey sini kau, jangan pergi kau, mau kemana lagi kau”, lalu terdakwa masuk kedalam rumahnya, selanjutnya tak lama kemudian terdakwa keluar dari dalam rumahnya dengan memegang 1 (satu) bilah parang di tangan sebelah kanannya, lalu terdakwa datang ke teras rumah saksi Hagai Eidenarde Sitompul dan hendak masuk kedalam rumah saksi Hagai Eidenarde Sitompul untuk mendekati saksi Hagai Eidenarde Sitompul, selanjutnya saksi Jobbi Yon Cristy Sitompul langsung menarik baju terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dari arah belakang terdakwa sehingga terdakwa terjatuh ke tanah halaman teras rumah saksi Hagai Eidenarde Sitompul, kemudian terdakwa marah mengejar saksi Hagai Eidenarde Sitompul sambil memegang 1 (satu) bilah parang di tangan sebelah kanan, lalu saksi Laga Sitompul datang mendekati terdakwa dan langsung merebut dan mengambil parang tersebut dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu dari halaman teras rumah saksi Hagai Eidenarde Sitompul dan mengejar saksi Hagai Eidenarde Sitompul, yang berada di belakang rumah saksi Hagai Eidenarde Sitompul, lalu terdakwa  memukul kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri saksi korban Hagai Eidenarde Sitompul sebanyak    1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah batu yang ada di tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa mencakar lengan tangan sebelah kanan saksi korban Hagai Eidenarde Sitompul sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kuku jari tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya Suryani Tambunan (Ibu dari saksi Hagai Eidenarde Sitompul) berteriak minta tolong, ”Tolong...tolong...”, lalu saksi Laga Sitompul datang melerai dan menyuruh terdakwa untuk pergi, kemudian terdakwa masuk kedalam rumahnya. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Hagai Eidenarde Sitompul mengalami luka gores sesuai hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No. : 3111/001/RSUD/IV/2023 tanggal 8 April 2023 atas nama Hagai Eidenarde  yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. Amy Manurung, dokter pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan dengan hasil pemeriksaan :

KU

  • Luka gores di bagian kepala di belakang telinga kiri jarak 2 cm dengan ukuran 1 cm x 0,1 cm berwarna kemerahan.
  • Luka gores di lengan bawah bagian dalam tangan kanan dengan ukuran panjang 6 cm, lebar 3, 5 cm berwarna kemerahan dan sudah dilumuri obat merah.

Kesimpulan : Diakibatkan oleh Trauma Tumpul.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

                                                                            

                                                               

                                                                                                                                                    

                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya