Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-24092014-0110 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 23 Agustus 2024 atas nama DARIUS, yang semula dituliskan DARIUS seharusnya DARIUS BANGUN pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama Pemohon menjadi yang benar yaitu DARIUS BANGUN yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-24092014-0110 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 23 Agustus 2024;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|