Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
JUFRI SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 807/L.2.13.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRI SIAHAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa JUFRI SIAHAAN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sutan Singengu Kel. Pandan Kec. Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah yakni saksi Postman Saragi, saksi Zul Efendi dan saksi Tarmi Padli Gorat sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pun ditemukan di rumah kontrakan dan setelah dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 (Satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dari tangan kanan terdakwa serta uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), dan setelah dilakukan penggeledahan rumah maka ditemukan benda lain berupa 1 (Satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipa sedotan warna bening dan 1 (Satu) bungkusan plastik warna bening yang berisikan plastik es lilin yang keseluruhannya diakui oleh terdakwa sebagai miliknya;
  • Bahwa menurut keterangan terdakwa, narkotika yang diduga jenis sabu yang ada padanya tersebut diperolehnya dari seseorang yang bernama Usman Panggabean alias Bandot (Kualifikasi Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) untuk ½ (Setengah) Jie yang kemudian akan dipecah-pecah oleh terdakwa guna dijual kembali kepada orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum guna mendapatkan keuntungan pribadi terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan jual beli narkotika tersebut adalah tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1220/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang  Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium dengan hasil barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,03 (Nol koma nol tiga) gram tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa JUFRI SIAHAAN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sutan Singengu Kel. Pandan Kec. Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika pihak Kepolisian dari Polres Sibolga sedang melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang sudah menjadi target operasi terkait adanya informasi tentang adanya kepemilikan dan penjualan narkotika, kemudian dilakukan pengamanan terhadap terdakwa yang sedang duduk duduk di depan sebuah rumah  sedang menunggu pembeli dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diakui oleh terdakwa adalah merupakan narkotika jenis sabu dan merupakan miliknya;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menguasai, memiliki narkotika tersebut adalah tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 206/SP.10055/XII/2023 tanggal 16 Desember 2023 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan diketahui bahwa berat bruto narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah 0,21 (Nol koma dua puluh satu) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7995/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Bidang  Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium dengan hasil barang bukti tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009;

Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya