1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk :
•Menghapus/menonaktifkan NIK: 1201044107910108 dan menghapus nama DOSMA SIPAHUTAR;
•Mengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemohon YUSMAWANTI WARUWU menjadi 1201044107920002;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|