| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.B/2026/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
ANDRE RIZKY SAHPUTRA SIMANJUNTAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.B/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 786 /L.2.13.3/EOH.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ANDRE R SAHPUTRA SIMANJUNTAK (yang merupakan anak kandung korban Lahmuddin Simanjuntak sebagaimana akte kelahiran Nomor : 216/Iat/2004) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Lingkungan I Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Grosir milik saksi Lahmudin Simanjuntak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangn tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
kemudian terdakwa mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam Grosir, dikarenakan terdakwa bingung bagaimana cara membawa barang-barang tersebut, kemudian terdakwa pun pergi kejalan dan menumpang mencari becak motor untuk mengangkat barang-barang tersebut, dan setelah bertemu kemudian terdakwa melansir barang-barang tersebut ke belakang Mesjid BABUSSALAM; - Bahwa selanjutnya terdakwa menjual barang-barang tersebut tanpa seijin dari saksi Lahmudin Simanjuntak sehingga menyebabkan kerugian terhadap saksi Lahmudin Simanjuntak kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 481 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
