Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (JESMIBER GULO) dengan Pemohon II (ROSLINA HULU) pada hari Senin , tanggal 25 Juni 2022 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Rosmerry E.Y. Purba. S.Th sesuai dengan Surat Perkawinan Nomor : 03/TT/G.P.I-AO/VII/2022 yang dikeluarkan oleh Gereja Penyebaran Injil Masnauli Kecamatan Sirandorung;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (JESMIBER GULO) dengan Pemohon II (ROSLINA HULU) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|