1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang tercantum pada Akta Kelahiran Nomor: 1201-LT-31052024-0016 yang mana dituliskan nama pemohon dan tempat lahir MUSPIROH lahir di Serang seharusnya MEDIANA LUMBANTOBING lahir di Dolok Pantis dan nama ayah pemohon dituliskan SARIMUDIN seharusnya SARIMUDA LUMBANTOBING dan nama ibu pemohon dituliskan TIOBITA seharusnya TIOBITA PURBA pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama Pemohon dan tempat lahir pemohon dan nama ayah dan ibu pemohon menjadi yang benar yaitu MEDIANA LUMBANTOBING lahir di Dolok Pantis (pemohon) dan SARIMUDA LUMBANTOBING (ayah) dan TIOBITA PURBA (Ibu) yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-31052024-0016 dan buku pencatatan milik Pemohon lainnya;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|