INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
216/Pdt.P/2025/PN Sbg | 1.BOFRIANSA SITUMEANG 2.CLEASE OLIVIA MOLIKA HUTAPEA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 216/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia Bondar Sihudon II, oleh Pendeta yang bernama Pdt. Ramses Sinaga, S,Pd.K;
3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon, sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam register perkawinan;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku maka Para Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |