Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
216/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.BOFRIANSA SITUMEANG
2.CLEASE OLIVIA MOLIKA HUTAPEA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 216/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BOFRIANSA SITUMEANG
2CLEASE OLIVIA MOLIKA HUTAPEA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia Bondar Sihudon II, oleh Pendeta yang bernama Pdt. Ramses Sinaga, S,Pd.K;
3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon, sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam register perkawinan;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
 
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga  yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku maka Para Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak