Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
AGUS HAREFA AlsAGUS PUKKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1828 /L.2.13.3/EOH.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HAREFA AlsAGUS PUKKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA , pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Anggrek Nomor 05, Kelurahan Simare-Mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 April  2024 sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA dan Saksi JULFRI SIMATUPANG Als UPIK (selaku pelaku yang ikut serta dalam pencurian ini) sedang jalan-jalan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA. Selanjutnya pada Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wib Saksi JULFRI SIMATUPANG Als UPIK melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang tidak terkunci stang di Jalan Anggrek, Kelurahan Simare-Mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dan berkata “Itu ada kereta tidak dikunci stang”. Kemudian pada pukul 04.00  Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA dan Saksi JULFRI SIMATUPANG Als UPIK kembali ke Jalan Anggrek tersebut untuk melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya sudah direncanakan. Sesampainya dilokasi Saksi JULFRI SIMATUPANG Als UPIK langsung turun dari sepeda motor dan  masuk ke depan teras rumah korban dengan mendorong pagar dan langsung mengambil/mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih, nomor registrasi BB 5754 ACC, nomor rangka MH314D205BK282756, nomor mesin 14D1282637 yang terletak di depan teras rumah korban. Dan saat itu Saksi JULFRI SIMATUPANG Als UPIK langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan H. Zainul Arifin tepatnya di dekat Hotel Dainang dengan dibantu oleh Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA. Sesampainya di Jalan H. Zainul Arifin dekat Hotel Dainang Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA dan Saksi JULFRI SIMATUPANG Als UPIK meletakkan motor tersebut di pinggir jalan untuk menjemput Als ANTO (DPO) ke rumahnya. Selanjutnya Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA dan Saksi JULFRI SIMATUPANG Als UPIK dan Als ANTO (DPO) mendorong sepeda motor tersebut sampai ke bundaran PLN Kota Sibolga, dan setelah itu  Saksi JULFRI SIMATUPANG Als UPIK meminta kunci sepeda motor Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA untuk memasukkannya ke kunci kontak sepeda motor yang di curi dengan cara paksa. Setelah di coba beberapa kali dan tidak berhasil Als ANTO (DPO) merusak dasbor kunci kotak sepeda motor  tersebut dengan cara menggunakan obeng yang ada di jok kereta Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA. Setelah dirusak Als ANTO (DPO) berusaha menggabungkan kabel dengan kunci kotak sepeda motor dan sepeda motor berhasil hidup. Segera setelah itu Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA dan Saksi JULFRI SIMATUPANG Als UPIK dan Als ANTO (DPO) pergi ke Sidimpuan berboncengan 3 (tiga) dan bertemu dengan orang yang tidak dikenali untuk menjual sepeda motor yang telah dicuri. Setelah berhasil terjual dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Rratus Ribu Rupiah) Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA dan Saksi JULFRI SIMATUPANG Als UPIK dan Als ANTO (DPO) pulang ke Sibolga dan kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 06.00 Wib saksi NUR ASNI NAZARA hendak meminta suaminya yaitu sebagai saksi korban bernama JAMALUDDIN SIHOMBING untuk mengantarkannya ke tempat kerja, namum sekitar pukul 07.00 saksi JAMALUDDIN SIHOMBING memeriksa de depan teras rumah bahwa motor miliknya sudah hilang. Sehingga saksi korban JAMALUDDIN SIHOMBING , saksi NUR ASNI NAZARA, dan saksi NUR NISA JAMIL SIHOMBING juga memeriksa disekitar rumah untuk mencari sepeda motor tersebut dan tidak ditemukan. Selanjutnya para saksi melihat dan memeriksa CCTV dan benar adanya terjadi pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna putih milik saksi korban  JAMALUDDIN SIHOMBING yang dilakukan oleh 1( satu) orang laki-laki yang masuk ke dalam teras rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 23.45 Wib di Jalan Anggrek Nomor 05, Kelurahan Simare-Mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga saksi SANDY REY P. SIHOTANG, SH dan saksi ANDRE GIOVANI PRANGIN-ANGIN selaku petugas Kepolisian berhasil menangkap Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA. Penangkapan ini dilakukan atas informasi yang didapatkan dari rekannya yang melakukan pencurian bersama-sama a.n saksi  JULFRI SIMATUPANG Als UPIK yang sudah ditahan pada tahun 2024 sedangkan Als ANTO masih dalam status pencarian orang. Saat ditangkap, Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA sedang mengenakan 1 (satu) potong baju berwarna hitam, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu, 1 (satu) helm berwarna silver yang dimana barang/pakaian tersebut Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA kenakan juga saat melakukan pencurian terhadap sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih, nomor registrasi BB 5754 ACC, sesuai dengan keterangan, tempat dan waktu diatas yang selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
  • Selanjutnya Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA mengakui bahwa telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna putih, nomor registrasi BB 5754 ACC, nomor rangka MH314D205BK282756, nomor mesin 14D1282637 di Jalan Anggrek, Kelurahan Simare-Mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga tepat di depan teras rumah korban.
  • Bahwa saksi korban a.n JAMALUDDIN SIHOMBING mengalami kerugian sebesar ±. Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) akibat perbuatan Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA beserta rekannya.
  • Bahwa Terdakwa AGUS HAREFA Als AGUS PUKKA tidak memiliki izin untuk mengambil/mencuri sepeda motor milik saksi korban JAMALUDDIN SIHOMBING.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

 

   
 

                                                                                     

 

 
   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya