Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2025/PN Sbg Febri Redius Sihombing NASIR SIHOTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 24/Pid.C/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/269/X/RES.1.10/2025 Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Febri Redius Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIR SIHOTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul  08.00 wib di Dusun II Desa Saragih Timur Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah, Tepatnya didalam Rumah RATNA BOANG MANALU telah terjadi dugaan tindak pidana “Pengrusakan Ringan terhadap barang milik korban RATNA BOANG MANALU berupa 01 (satu) Unit Lemari Pakaian yang terbuat dari Kayu. 

Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pengrusakan Ringan” tersebut adalah NASIR SIHOTANG. Adapun cara terdakwa dalam melakukan pengrusakan ringan berupa 01 (satu) Unit Lemari Pakaian yang terbuat dari Kayu tersebut adalah dengan memukul 01 (satu) Unit Lemari Pakaian yang terbuat dari Kayu tersebut sebanyak 02 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa. 

Adapun lokasi tempat Terdakwa merusak 01 (satu) Unit Lemari Pakaian yang terbuat dari Kayu tersebut adalah berada didalam Rumah milik RATNA BOANG MANALU yang terletak di Dusun II Desa Saragih Timur Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah

Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. NASIR SIHOTANG tersebut korban yakni RATNA BOANG MANALU mengalami kerugian materi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya