Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2024/PN Sbg BEBY HAFRIANI MANALU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BEBY HAFRIANI MANALU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan pemohon BEBY HAFRIANI MANALU menjadi wali bagi anak pemohon yang belum dewasa yang bernama RASIFA RAMADHANI HSB lahir di Sibolga, tanggal 28 Agustus 2009 (15 tahun) dan SADLIANSYAH HSB lahir di Sibolga, tanggal 17 Maret 2014 (10 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani peminjaman dana ke bank dengan jaminan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1244 yang terletak di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah 93 m2 (sembilan puluh tiga meter persegi), atas nama Pemegang Hak : HERMANSYAH HASIBUAN untuk keperluan hidup dan biaya sekolah anak-anak Pemohon;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak