| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.B/2026/PN Sbg | 1.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H. 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
1.MAKRUM ELIAS SAMOSIR 2.DIMSON TARIHORAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.B/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-721/L.2.13.3/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa I. MAKRUM ELIAS SAMOSIR dan Terdakwa II. DIMSON TARIHORAN bersama JULIUS SAMOSIR (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ERWIN BARASA alias KEKRUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Blok 29 milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut : ------------------
----- Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa I. Makrum Elias Samosir yang sedang di Lingkungan II, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. Dimson Tarihoran, JULIUS SAMOSIR (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ERWIN BARASA alias KEKRUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) pergi bersama menuju Blok 29 milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung (Berdasarkan : Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 651/KPM-DP/TAHUN 2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Izin Usaha Budi Daya Perkebunan PT. Nauli Sawit dan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertahanan Kabupaten Tengah Nomor : 02.14.11.01.2.00001 tanggal 30 Desember 2010 tentang Hak Guna Usaha Nomor 1 Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara Nama Pemegang Hak PT. NAULI SAWIT, yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Ir. Melvi Marthin (NIP. 195805041985031004) beserta Surat Ukur Nomor : 11/Bajamas/2010 tanggal 29 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertahanan Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Ir. Menang Karo-karo, NIP. 196601141994031001) yang berada di Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan JULIUS SAMOSIR (DPO) membawa 1 (satu) unit pisau eggrek bergagang fiber yang panjangnya ± 5 meter dan 1 (satu) unit senter kepala (headlamp) berwarna hitam. Sesampainya di Blok 29 PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, ERWIN BARASA alias KEKRUL (DPO) dan JULIUS SAMOSIR (DPO) mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung dengan cara JULIUS SAMOSIR (DPO) berperan menjatuhkan buah kelapa sawit dalam bentuk tandan (tangkai panjang yang menjadi tempat melekatnya buah-buahan yang tumbuh bergugus atau bergerombol) dari batang pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) unit pisau eggrek bergagang fiber yang panjangnya ± 5 meter dan dengan bantuan penerangan menggunakan 1 (satu) unit senter kepala (headlamp) berwarna hitam, sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II dan ERWIN BARASA alias KEKRUL (DPO) berperan mengambil atau memungut tandan buah buah kelapa sawit yang terjatuh tersebut dengan cara mengangkatnya ke atas pundak lalu membawa tandan-tandan buah kelapa sawit tersebut ke lahan masyarakat yang berseberangan dengan Blok 29 PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung tersebut dengan mengumpulkannya dengan cara melanggsir dengan jumlah yang berhasil dikumpulkan sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit. Sekira pukul 09.00 Wib saksi Hermanto Pasaribu selaku Kepala Security dan saksi Agus Fernando Mahulae selaku Security PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung yang melakukan kegiatan Patroli di Blok 29 PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung melihat hal mencurigakan berupa pelepah (bagian pangkal atau bawah daun yang membungkus batang pada tumbuhan) pohon kelapa sawit yang telah jatuh diatas tanah dengan adanya bekas eggrekan kemudian saksi Hermanto Pasaribu yang melihat hal tersebut menghubungi saksi Marsius Sihotang selaku Humas PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung memberitahukan kejadian tersebut, setelah itu saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melanjutkan Patroli di sekitaran Blok 29 PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung tersebut.
Sekira pukul 09.30 Wib saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melihat KISAH RANTO SERIAMAN GEA (Daftar Pencarian Orang / DPO) sedang mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung diwilayah Blok 29 dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau eigrek berganggang fiber yang panjangnya 07 (tujuh) meter, kemudian saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae yang melihat hal tersebut mendatangi KISAH RANTO SERIAMAN GEA (DPO) yang dimana KISAH RANTO SERIAMAN GEA (DPO) yang melihat kedatangan saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae langsung melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah pisau eigrek berganggang fiber yang panjangnya 07 (tujuh) meter dan berteriak dengan mengatakan “ada security” kemudian saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae yang melihat hal tersebut melakukan pengejaran. Pada saat pengejaran tersebut, saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melihat Terdakwa I dan Terdakwa II juga sedang mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung diwilayah Blok 29, kemudian karena saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae tidak dapat melakukan pengejaran terhadap KISAH RANTO SERIAMAN GEA (DPO) lalu saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melakukan pengejaran terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II namun tidak dapat dilakukan pengejaran yang dimana bersamaan dengan waktu tersebut saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melihat JULIUS SAMOSIR (DPO) dan ERWIN BARASA alias KEKRUL (DPO) yang berada di Blok 29 PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung berlari menuju ke arah lahan masyarakat. Setelah itu saksi Marsius Sihotang yang datang menemui saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melakukan pemeriksaan bersama-sama disektiaran Blok 29 tersebut dan menemukan 1 (satu) buah pisau eigrek berganggang fiber yang panjangnya 07 (tujuh) meter dan 1 (satu) buah pisau eigrek berganggang fiber yang panjangnya 03 (tiga) meter serta 6 (enam) tandan buah kelapa sawit, 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung ditermukan disekitaran parit pembatas antara lahan masyarakat dengan areal Blok 29 perkebunan PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung dengan jarak bervariasi, selanjutnya pihak PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung memberi kuasa kepada saksi Marsius Sihotang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Manduamas untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama JULIUS SAMOSIR (DPO) dan ERWIN BARASA alias KEKRUL (DPO) yang mengambil tanpa ijin 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung tersebut membuat PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung mengalami kerugian dengan perincian harga beli Pabrik Kelapa Sawit PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung per Kg nya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. MAKRUM ELIAS SAMOSIR dan Terdakwa II. DIMSON TARIHORAN bersama JULIUS SAMOSIR (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ERWIN BARASA alias KEKRUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Blok 29 milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan”, yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa I. Makrum Elias Samosir yang sedang di Lingkungan II, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. Dimson Tarihoran, JULIUS SAMOSIR (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ERWIN BARASA alias KEKRUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) pergi bersama menuju Blok 29 milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung (Berdasarkan : Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 651/KPM-DP/TAHUN 2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Izin Usaha Budi Daya Perkebunan PT. Nauli Sawit dan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertahanan Kabupaten Tengah Nomor : 02.14.11.01.2.00001 tanggal 30 Desember 2010 tentang Hak Guna Usaha Nomor 1 Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara Nama Pemegang Hak PT. NAULI SAWIT, yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Ir. Melvi Marthin (NIP. 195805041985031004) beserta Surat Ukur Nomor : 11/Bajamas/2010 tanggal 29 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertahanan Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Ir. Menang Karo-karo, NIP. 196601141994031001) yang berada di Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan JULIUS SAMOSIR (DPO) membawa 1 (satu) unit pisau eggrek bergagang fiber yang panjangnya ± 5 meter dan 1 (satu) unit senter kepala (headlamp) berwarna hitam. Sesampainya di Blok 29 PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, ERWIN BARASA alias KEKRUL (DPO) dan JULIUS SAMOSIR (DPO) mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung dengan cara JULIUS SAMOSIR (DPO) berperan menjatuhkan buah kelapa sawit dalam bentuk tandan (tangkai panjang yang menjadi tempat melekatnya buah-buahan yang tumbuh bergugus atau bergerombol) dari batang pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) unit pisau eggrek bergagang fiber yang panjangnya ± 5 meter dan dengan bantuan penerangan menggunakan 1 (satu) unit senter kepala (headlamp) berwarna hitam, sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II dan ERWIN BARASA alias KEKRUL (DPO) berperan mengambil atau memungut tandan buah buah kelapa sawit yang terjatuh tersebut dengan cara mengangkatnya ke atas pundak lalu membawa tandan-tandan buah kelapa sawit tersebut ke lahan masyarakat yang berseberangan dengan Blok 29 PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung tersebut dengan mengumpulkannya dengan cara melanggsir dengan jumlah yang berhasil dikumpulkan sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit. Sekira pukul 09.00 Wib saksi Hermanto Pasaribu selaku Kepala Security dan saksi Agus Fernando Mahulae selaku Security PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung yang melakukan kegiatan Patroli di Blok 29 PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung melihat hal mencurigakan berupa pelepah (bagian pangkal atau bawah daun yang membungkus batang pada tumbuhan) pohon kelapa sawit yang telah jatuh diatas tanah dengan adanya bekas eggrekan kemudian saksi Hermanto Pasaribu yang melihat hal tersebut menghubungi saksi Marsius Sihotang selaku Humas PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung memberitahukan kejadian tersebut, setelah itu saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melanjutkan Patroli di sekitaran Blok 29 PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung tersebut. Sekira pukul 09.30 Wib saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melihat KISAH RANTO SERIAMAN GEA (Daftar Pencarian Orang / DPO) sedang mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung diwilayah Blok 29 dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau eigrek berganggang fiber yang panjangnya 07 (tujuh) meter, kemudian saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae yang melihat hal tersebut mendatangi KISAH RANTO SERIAMAN GEA (DPO) yang dimana KISAH RANTO SERIAMAN GEA (DPO) yang melihat kedatangan saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae langsung melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah pisau eigrek berganggang fiber yang panjangnya 07 (tujuh) meter dan berteriak dengan mengatakan “ada security” kemudian saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae yang melihat hal tersebut melakukan pengejaran.
Pada saat pengejaran tersebut, saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melihat Terdakwa I dan Terdakwa II juga sedang mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung diwilayah Blok 29, kemudian karena saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae tidak dapat melakukan pengejaran terhadap KISAH RANTO SERIAMAN GEA (DPO) lalu saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melakukan pengejaran terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II namun tidak dapat dilakukan pengejaran yang dimana bersamaan dengan waktu tersebut saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melihat JULIUS SAMOSIR (DPO) dan ERWIN BARASA alias KEKRUL (DPO) yang berada di Blok 29 PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung berlari menuju ke arah lahan masyarakat. Setelah itu saksi Marsius Sihotang yang datang menemui saksi Hermanto Pasaribu dan saksi Agus Fernando Mahulae melakukan pemeriksaan bersama-sama disektiaran Blok 29 tersebut dan menemukan 1 (satu) buah pisau eigrek berganggang fiber yang panjangnya 07 (tujuh) meter dan 1 (satu) buah pisau eigrek berganggang fiber yang panjangnya 03 (tiga) meter serta 6 (enam) tandan buah kelapa sawit, 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung ditermukan disekitaran parit pembatas antara lahan masyarakat dengan areal Blok 29 perkebunan PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung dengan jarak bervariasi, selanjutnya pihak PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung memberi kuasa kepada saksi Marsius Sihotang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Manduamas untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama JULIUS SAMOSIR (DPO) dan ERWIN BARASA alias KEKRUL (DPO) yang mengambil tanpa ijin 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung tersebut membuat PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung mengalami kerugian dengan perincian harga beli Pabrik Kelapa Sawit PT. Nauli Sawit kebun Sirandorung per Kg nya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf D Jo. Pasal 55 Huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
