Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
279/Pdt.P/2024/PN Sbg HOTDI SIMANUNGKALIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 279/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HOTDI SIMANUNGKALIT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H., M.HHOTDI SIMANUNGKALIT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon (HOTDI SIMANUNGKALIT) dan ELVRITA TOGATOROP untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (HOTDI SIMANUNGKALIT) dan ELVRITA TOGATOROP, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Di Indonesia (GPDI) Pinangsori tertanggal 16 Mei 2024, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. F. Laia, S.Th;
3.Memberi izin kepada Pemohon (HOTDI SIMANUNGKALIT) dan ELVRITA TOGATOROP untuk melaporkan perkawinan Pemohon (HOTDI SIMANUNGKALIT) dan ELVRITA TOGATOROP sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon (HOTDI SIMANUNGKALIT) dan ELVRITA TOGATOROP dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sibolga c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak