1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Identitas Pemohon pada KTP dan Kartu Keluarga milik Pemohon;
3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki namanya dari IRAYANTI menjadi IRAYANTI HUTAGALUNG berdasarkan Ijazah SMK No. DN-07 Mk 0023627;
4.Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah posisi nama orang tua dan memperbaiki kedua nama orang tua Pemohon yang semula RAZA INGOT menjadi RAJAINGOT HUTAGALUNG sebagai Ayah dan SPARO menjadi ASPARO SIMATUPANG sebagai Ibu berdasarkan Kutipan Akta Nikah 141/05/8/1991 dan KTP kedua orang tua Pemohon;
5.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir anak yang bernama AIYRA ZEYAN GARDHANY pada Kartu Keluarga milik Pemohon yang semula TEGAK menjadi TEGAL berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3328-LT-23032020-0003;
6.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki ataupun mengubah kesalahan penulisan pada KTP dan Kartu Keluarga serta dapat digunakan untuk kepengurusan Administrasi Kependudukan lainnya;
7.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |