Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
DARLAN TUMANGGOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-270/L.2.13.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARLAN TUMANGGOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DARLAN TUMANGGOR pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Kelurahan Perluasan, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di dalam rumah keluarga (oppung) saksi Julienni Sihotang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Bermula pada hari dan tanggal yang Terdakwa Darlan Tumanggor tidak ingat di bulan Desember 2024 pada saat Terdakwa dan saksi Julienni Sihotang sedang berbincang, saksi Julienni Sihotang menerangkan akan menikah dengan seorang laki-laki.

Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menerima telpon dari laki-laki yang akan menikahi saksi Julienni Sihotang dengan mengatakan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 ia nya akan datang menjemput saksi Julienni Sihotang untuk menikahi saksi Julienni Sihotang.

Sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk DAIHATSU GRAND MAX milik saksi Julienni Sihotang menuju bengkel melihat saksi Julienni Sihotang berada di dalam rumah keluarganya (oppung) yang berada di Kelurahan Perluasan, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah lalu Terdakwa yang merasa cemburu terhadap saksi Julienni Sihotang dan emosi atas perkataan dari laki-laki yang ingin menikahi saksi Julienni Sihotang, mengambil 1 (satu) buah kunci roda mobil dari dalam 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk DAIHATSU GRAND MAX tersebut dan berjalan menuju rumah keluarganya (oppung) saksi Julienni Sihotang dan mengambil 1 (satu) buah martil yang saat itu sedang berada di tangan anak kandung saksi Julienni Sihotang yang bernama Anak saksi Obama Hottua Sinabutar yang sedang berada disamping rumah tersebut lalu mendatangi saksi Julienni Sihotang yang sedang beristirahat diruang Tengah di dalam rumah tersebut bersama adik dari orang tua saksi Julienni Sihotang yang bernama saksi Adelina Sihotang dan langsung melakukan pemukulan pada bagian perut saksi Julienni Sihotang sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan 1 (satu) buah kunci roda mobil, menusuk perut saksi Julienni Sihotang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan bagian pengungkit paku pada 1 (satu) buah martil dan menyayat tangan kiri saksi Julienni Sihotang menggunakan pengungkit paku pada 1 (satu) buah martil tersebut.

 

Kemudian saksi Julienni Sihotang berlari keluar dari rumah tersebut, dikejar oleh Terdakwa hingga membuat saksi Julienni Sihotang terjatuh didekat aliran air/parit lalu Terdakwa kembali menyayat tangan kiri saksi Julienni Sihotang menggunakan pengungkit paku pada 1 (satu) buah martil tersebut dan setelah itu Anak saksi Obama Hottua Sinabutar dan tetangga rumah saksi Julienni Sihotang bernama saksi Reinhard Sihombing yang melihat kejadian tersebut membantu menyelamatkan saksi Julienni Sihotang dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat saksi Julienni Sihotang mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD. RSUD PANDAN Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 3642/001/RSUD/I/2025 tanggal 16 Februari 2025, yang diperiksa oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM pada tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 23.10 Wib, dengan hasil Pemeriksaan :

  • Pada lengan kiri :
  • Dijumpai luka yang sudah dijahit setentang siku kiri menggunakan benang berwarna hitam sebanyak delapan belas jahitan dengan ukuran panjang = 5,3 cm dan lebar = 0,5 cm.
  • Dijumpai luka lecet warna kemerahan dilengan kiri bawah bagian luar dengan ukuran panjang = 2 cm dan lebar = 0,8 cm dengan jarak = 3 cm dari lipatan tangan kiri.
  • Pada lengan bawah :
  • Dijumpai luka terbuka dilengan bawah kiri bagian dalam dengan panjang = 3,8 cm dan lebar = 0,4 cm dengan jarak = 6 cm, dari lipat siku kiri disekitar luka terbuka dijumpai luka gores warna kemerahan.
  • Dijumpai luka yang sudah dijahit sebanyak 3 jahitan menggunakan benang warna hitam dengan panjang = 4 cm dan lebar = 0,2 cm, dilengan bawah kiri bagian luar dengan jarak = 0,5 cm dari lipat tangan kiri.
  • Pada perut :
  • Dijumpai luka lecet diperut kiri, warna kemerahan dengan ukuran panjang = 0,8 cm dan lebar = 0,5 cm, setentang luka dijumpai memar panjang = 4 cm dan lebar = 3,7 cm.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya