INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
112/Pdt.G/2025/PN Sbg | HENRY SIMBOLON | 1.RUMONDANG SINURAT 2.RAHMAD SIMBOLON 3.MIRA WARNI PASARIBU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat bersama tujuh orang saudara kandungnya adalah ahli waris dari Almarhum Kander Simbolon dan Almarhumah Bongsu Sihombing;
3. Menyatakan sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah diatasnya dengan ukuran luas tanah kurang lebih seratus sembilan puluh meter persegi, panjang kurang lebih tiga puluh satu koma sembilan meter, lebar kurang lebih enam meter, dengan batas-batas tanah :
- Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan Lintas Manduamas-Aceh;
- Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Jamulai;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah Jamulai;
- Sebelah barat : berbatas dengan tanah Sabariah Barasa;
Sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 25 atas nama Pemegang Hak : Henry Simbolon/ Penggugat Merupakan bagian peninggalan dari Almarhum Kander Simbolon dan Almarhumah Bongsu Sihombing yang berhak diwarisi oleh Penggugat bersama dengan saudara-saudara kandungnya selaku ahli waris dari dari Almarhum Kander Simbolon dan Almarhumah Bongsu Sihombing;
4. Menyatakan Penggugat bersama tujuh saudara kandungnya adalah pemilik sah atas tanah Objek Sengketa dan memiliki hak untuk membuat, memohonkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Tapanuli Tengah untuk mengajukan kembali Pendaftaran tanah dan/atau pensertifikatan tanah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I,II yang menjual Objek Sengketa secara tanpa hak yang Sah dan tanpa seizin dari Penggugat kepada Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
6. Menyatakan Tergugat I,II menjual tanah warisan tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris, sehingga Perbuatan Tergugat I,II merupakan Penjual yang tidak memiliki itikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1471 KUH Perdata yang menyatakan bahwa jual beli barang yang bukan milik penjual adalah batal demi hukum sehingga jual beli tersebut dianggap tidak pernah terjadi;
7. Menyatakan Tergugat III merupakan Pembeli yang tidak beritikad baik ( bad faith purchaser ) dimana Tergugat III yang dalam melakukan transaksi jual beli terhadap Objek Sengketa tidak meneliti hak Penjual atas objek dan tidak meneliti kondisi objek yang dibeli;
8. Menyatakan oleh karena Objek sengketa bukan hanya milik Tergugat I dan II, maka peralihan Objek Sengketa dari Tergugat I, II kepada Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanah yang diperjual belikan adalah milik Penggugat dan bukan hanya milik Tergugat I, II, sehingga peralihan hak atas tanah tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum;
9. Menyatakan menurut hukum karena tanah Objek Sengketa bukan hanya milik Tergugat I,II, maka Penerbitan Surat Sertifikat Nomor SHM.NIB 02.14.000000224.0 atas nama Tergugat III yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II diatas tanah Objek Sengketa dan yang terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum yang tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku maka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum
10. Menghukum Tergugat I,II,III untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dan Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)
11. Menghukum Tergugat I,II,III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |