Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
1.DESTINA WATI MARBUN als BOLU 2.FITRI WAHYUNI BATUBARA als YUNI 3.AFANDI LUKMAN als TOPAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-60/L.2.13.3/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa I. DESTINA WATI MARBUN alias BOLU, Terdakwa II. FITRI WAHYUNI BATUBARA alias YUNI dan Terdakwa III. AFANDI LUKMAN alias TOPAN pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga - Padangsidempuan, Keluarahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam rumah milik Terdakwa I. DESTINA WATI MARBUN alias BOLU atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 12.16 Wib Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan menghubungi Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu untuk memesan Narkotika jenis sabu pesanan temannya yang bernama BANDOT (Daftar Pencarian Orang /DPO) sebanyak 1 (satu) sak / 5 (lima) gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan sistem pelunasan pembayaran bertahap. Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan dan BANDOT (DPO) datang kerumah Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu yang berada di Jalan Sibolga - Padangsidempuan, Keluarahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengatakan “ini si BANDOT” lalu Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu menjawab dengan mengatakan “jangan lah langsung sama nya aku kasih sabu nya, melalui mu saja aku kasih sabu nya, aku kan gak kenal sama nya, kau lah jaminannya, lagian ini kan belum dibayar (sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening yang berisikan Narkotika dengan berat 1 (satu) sak / 5 (lima) gram kepada Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan)”. Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu yang sebelumnya melakukan permufakatan kerjasama dalam perederan Narkotika pergi menemui SOPAR (Daftar Pencarian Orang / DPO) dirumah miliknya yang berada di Perumahan Matahari Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk meminta sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening seharga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu jualkan dengan sistem pembayaran yang akan Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu lunaskan secara bertahap, yang setelah itu Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu bawa kerumah miliknya yang berada di Jalan Sibolga - Padangsidempuan, Keluarahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah lalu membagi sabu tersebut menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital menjadi beberapa paketan dan menjualkannya kepada pembeli sabu yang datang membeli kepadanya. Sekira pukul 20.16 Wib Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan mengirimkan uang cicilan pembelian sabu BANDOT (DPO) kepada Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui transfer Aplikasi DANA menggunakan rekening DANA Nomor : 0812-6960-2187 milik Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan ke rekening DANA Nomor : 0821-7189-7530 atas nama NURMALA SARI milik Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni yang Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu pergunakan. Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 21.09 Wib Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan kembali mengirimkan uang cicilan pembelian sabu BANDOT (DPO) kepada Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui transfer Aplikasi DANA menggunakan rekening DANA Nomor : 0812-6960-2187 milik Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan ke rekening DANA Nomor : 0821-7189-7530 atas nama NURMALA SARI milik Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni.
Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan datang menemui Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu dirumah miliknya untuk kembali memesan sabu pesanan BANDOT (DPO) dengan mengatakan “bol, itu punya si BANDOT sudah habis, nanti buatkan kian ya, tapi uang nya belum dikasih, bagaimana kalau nanti kita berdua mengantarkannya ke tempat BANDOT, biar dikasih uangnya langsung”. Sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu meminta Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni membantu Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu membagi sabu milik Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu menggunakan plastik klip bening kecil dan 1 (satu) buah timbangan digital menjadi beberapa paketan sesuai dengan pesanan BANDOT (DPO) dan tidak berapa lama Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan kembali datang kembali menemui Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu untuk mengambil pesanan sabu tersebut dimana Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu dan Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni masih membagi paketan tersebut. Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan yang melihat dan menunggu Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu dan Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni membagi sabu tersebut didatangi oleh petugas Kepolisian Resor Sibolga bernama saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu, Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni dan Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan dengan menemukan barang bukti dari atas lantai berupa : 3 (tiga) buah bungkus plastik bening sedang yang berisikan Narkotika (diduga sabu) dengan brutto 12,42 (dua belas koma empat dua) gram dan netto 11,67 (sebelas koma enam tujuh) gram, 24 (dua puluh empat) plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika (diduga sabu) dengan brutto 4,50 (empat koma lima nol) gram dan netto 2,82 (dua koma delapan dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 14 (empat belas) plastik es mambo, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 133 (seratus tiga puluh tiga) plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah diruncingkan / sendok, 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah handphone Android merk XIAOMI REDMI 6 warna biru dengan nomor IMEI : 860417042387964 milik Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan dan 1 (satu) buah handphone Android merk VIVO T1 5G warna abu-abu dengan nomor IMEI : 864733067601196 milik Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu serta uang tunai sejumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kiri dan kanan Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu dan selanjutnya Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu, Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni dan Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan beserta barang bukti dibawa ke Kantor RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 418/SP.10055/IX/2024 tanggal 23 September 2024 atas nama DESTINA WATI MARBUN alias BOLU, Dkk, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5687/NNF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 atas nama DESTINA WATI MARBUN alias BOLU, FITRI WAHYUNI BATUBARA alias YUNI dan AFANDI LUKMAN alias TOPAN, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara KOMBES POL. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa :
Bahwa Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu, Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni dan Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima sabu dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram. -
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I. DESTINA WATI MARBUN alias BOLU, Terdakwa II. FITRI WAHYUNI BATUBARA alias YUNI dan Terdakwa III. AFANDI LUKMAN alias TOPAN pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga - Padangsidempuan, Keluarahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam rumah milik Terdakwa I. DESTINA WATI MARBUN alias BOLU atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu yang memiliki Narkotika jenis sabu di Jalan Sibolga - Padangsidempuan, Keluarahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam rumah miliknya yang diperoleh Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu dari SOPAR (Dafrtar Pencarian Orang / DPO) menyuruh Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni membantu Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu membagi sabu miliknya menggunakan plastik klip bening kecil dan 1 (satu) buah timbangan digital menjadi beberapa paketan untuk diserahkan kepada pembeli sabu bernama BANDOT (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan.
Sekira pukul 15.00 Wib pada saat Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan datang ke dalam rumah milik Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu untuk mengambil pesanan sabu tersebut, petugas Kepolisian Resor Sibolga bernama saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu, Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni dan Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan dengan menemukan barang bukti dari atas lantai berupa : 3 (tiga) buah bungkus plastik bening sedang yang berisikan Narkotika (diduga sabu) dengan brutto 12,42 (dua belas koma empat dua) gram dan netto 11,67 (sebelas koma enam tujuh) gram, 24 (dua puluh empat) plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika (diduga sabu) dengan brutto 4,50 (empat koma lima nol) gram dan netto 2,82 (dua koma delapan dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 14 (empat belas) plastik es mambo, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 133 (seratus tiga puluh tiga) plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah diruncingkan / sendok, 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah handphone Android merk XIAOMI REDMI 6 warna biru dengan nomor IMEI : 860417042387964 milik Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan dan 1 (satu) buah handphone Android merk VIVO T1 5G warna abu-abu dengan nomor IMEI : 864733067601196 milik Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu serta uang tunai sejumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kiri dan kanan Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu dan selanjutnya Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu, Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni dan Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan beserta barang bukti dibawa ke Kantor RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 418/SP.10055/IX/2024 tanggal 23 September 2024 atas nama DESTINA WATI MARBUN alias BOLU, Dkk, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5687/NNF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 atas nama DESTINA WATI MARBUN alias BOLU, FITRI WAHYUNI BATUBARA alias YUNI dan AFANDI LUKMAN alias TOPAN, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara KOMBES POL. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa :
Bahwa Terdakwa I. Destina Wati Marbun alias Bolu, Terdakwa II. Fitri Wahyuni Batubara alias Yuni dan Terdakwa III. Afandi Lukman alias Topan tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |