Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 disingkatPT.BPR NBP 3 1.1. MARUDUT SIHOMBING
2.HERIAGUSTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 disingkatPT.BPR NBP 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. MARUDUT SIHOMBING
2HERIAGUSTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.607.634,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/atau cendera janji;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 38.607.634,- (tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah)
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak