Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 1.Lyfter Risthon Mendrofa
2.Efrida Nainggolan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lyfter Risthon Mendrofa
2Efrida Nainggolan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.330.300,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/atau cendera janji;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 20.330.300,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah)
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak