Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula ditulis nama Pemohon RIDWAN menjadi RIDWAN LAOLI sesuai dengan Akta Kelahiran saudara Pemohon atas nama AZWAR LAOLI Nomor, 1273-LT-06122018-0016 dan ILHAM LAOLI Nomor. 1273-LT-06122018-0015 yang oleh dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Pemohon pada pada seluruh dokumen pencatatan milik Pemohon ;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |