Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari Penetapan Tersangka tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat.
- Menghukum Termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap Para Pemohon terkait dugaan Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Para Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar permintaan ganti kerugian Para Pemohon sebesar Rp 4.030.400 (empat juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah)sebagai penggantian biaya pengobatan yang telah dikeluarkan;
- Menghukum Termohon meminta maaf secara terbuka pada Para Pemohon melalui media massa di Kabupaten Tapanuli Tengah selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
- Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Termohon.
|