Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2025/PN Sbg MARTUANI PANGGABEAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTUANI PANGGABEAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ayah Pemohon DANIEL BONE PANGGABEAN menjadi DANIEL B. PANGGABEAN dan mengganti nama Ibu Pemohon yang semula ditulis SITOMPUL menjadi MARIANNA PANJAITAN pada Kartu Keluarga Pemohon No. 14720724407170003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah seluruh buku pencatatan milik Pemohon;
 
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula ditulis MARTUANI PARASIAN PANGGABEAN menjadi MARTUANI PANGGABEAN pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama Erika Mulyati Panggabean No. 1472-LT-28072017-0038 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah; 
 
4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama ayah DANIEL BONE PANGGABEAN menjadi DANIEL B. PANGGABEAN dan mengganti nama Ibu Pemohon yang semula ditulis SITOMPUL menjadi MARIANNA PANJAITAN pada Kartu Keluarga Pemohon No. 14720724407170003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah seluruh buku pencatatan milik Pemohon;
 
5. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Pemohon yang semula ditulis MARTUANI PARASIAN PANGGABEAN menjadi MARTUANI PANGGABEAN pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama Erika Mulyati Panggabean No. 1472-LT-28072017-0038 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
 
6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak