Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2024/PN Sbg TORANG MARBUN 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk CABANG SIBOLGA
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TORANG MARBUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk CABANG SIBOLGA
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan gugatan PELAWAN seluruhnya;
2.Menguatkan putusan Provisionil/keputusan sela tersebut diatas;
3.Menyatakan PELAWAN adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi hukum;
4.Menyatakan keputusan TERLAWAN yang menyatakan PELAWAN adalah Debitur kredit macet merupakan perbuatan melawan hukum;
5.Menyatakan perbuatan TERLAWAN yang akan melakukan eksekusi terhadap agunan milik PELAWAN adalah perbuatan melawan hukum;
6.Menyatakan segala surat-surat/akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum antara PELAWAN dan TERLAWAN maupun dengan pihak Ketiga atas agunan kredit dalam perjanjian pembiayaan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
7.Menghukum TERLAWAN untuk membayar ganti rugi kepada PELAWAN yaitu berupa :
a)Kerugian Materil = Rp. 20.000.000,-
b)Kerugian Moril = Rp. 100.000.000,-
Jumlah seluruhnya : Rp. 20.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh TERLAWAN;
8.Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika TERLAWAN lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
9.Menghukum TERLAWAN untuk membayar ongkos perkara ini;
10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak