Dakwaan |
Bahwa terdakwa INDRA ANDHIKA PUTRA SIHOMBING bersama dengan Parulian Sakti Pernando (berkas perkara terpisah/ splitsing) pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tepatnya didalam rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat, terdakwa masuk kedalam rumah dengan merusak gembok pintu dan engsel pintu rumah Sahlan Silitonga sedangkan Parulian Sakti Pernando (berkas perkara terpisah/ splitsing) menunggu di luar untuk memantau situasi di luar, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah Sahlan Silitonga merusak engsel pintu tersebut dengan cara terdakwa menggoyang-goyang engsel pintu tersebut menggunakan tangan kanan hingga terlepas, dimana engsel pintu tersebut sudah dalam keadaan berkarat dan keropos, setelah terdakwa masuk kedalam rumah Sahlan Silitonga, terdakwa mengambil barang tanpa izin dari pemilik barang yaitu saksi Sahlan Silitonga berupa : 10 pack rokok merek Surya isi 16 batang, 10 pack rokok merek Sampoerna isi 16 batang, 10 pack rokok merek Surya isi 12 batang, 5 pack rokok merek Marlboro merah, 2 pack rokok merek Malboro putih, 1 pack merek Marlboro hitam, 3 pack Djisamsoe merek refill, 2 pack merek Djisamsoe isi 12 batang, 2 pack rokok merek Gudang Garam merah, 2 pack rokok merk Lucky Strike, 2 (dua) karton lakban dan uang tunai yang disimpan didalam laci sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah dari rumah tersebut, lalu terdakwa meletakkan rokok dan lakban tersebut ke dalam keranjang, setelah itu terdakwa memberikan rokok dan lakban tersebut yang terletak didalam keranjang, lalu Parulian Sakti Pernando memanggil becak penumpang yang sedang lewat membantu, kemudian Parulian Sakti Pernando mengangkat rokok dan lakban ke dalam becak, kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira Pukul 21.30 WIB, saksi Haryansyah menyampaikan rumah di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga telah dibongkar kepada saksi Sahlan Silitonga, lalu saksi Sahlan Silitonga datang ke rumah tersebut, ternyata saksi Sahlan Silitonga melihat gembok sudah terletak dan anak kunci gembok telah rusak dan isi dari grosir diantaranya rokok sudah hilang dari dalam lemari yang terletak di meja kasir.
- Bahwa pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 4 bungkus rokok sampoerna isi 16 batang, 2 bungkus rokok sampoerna isi 12 batang, 2 bungkus rokok surya isi 16 batang, 3 bungkus rokok surya isi 12 batang, 3 bungkus rokok Dji sam Soe Refiil, 2 bungkus rokok Dji sam Soe, 2 bungkus rokok gudang garam merah isi 12 batang,1 bungkus rokok gudang garam merah isi 16 batang, 2 bungkus rokok marlboro gold, 1 bungkus rokok marlboro filter back, 2 bungkus rokok marlboro merah, 1 bungkus rokok lucky strike, 2 bungkus rokok comodore filter, 1 buah keranjang.
- Akibat perbuatan terdakwa dan Parulian Sakti Pernando, Sahlan Silitonga mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 17.965.000,00 (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |