INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
195/Pdt.P/2025/PN Sbg | NOPEARO ZALUKHU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 195/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah dan Ibu pemohon dalam Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201180301140001 tertanggal 13 September 2022 yang semula ditulis yang semula ditulis Zalukhu (Ayah) dan Ina Nopearo (Ibu) menjadi FATIELI JALUHU (Ayah) dan SIOIMINA ZAI (Ibu) sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 307/2004/SK-BN/KD-AH/VIII/2025;
3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Ayah dan Ibu pemohon dalam Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201180301140001 tertanggal 13 September 2022 yang semula ditulis yang semula ditulis Zalukhu (Ayah) dan Ina Nopearo (Ibu) menjadi FATIELI JALUHU (Ayah) dan SIOIMINA ZAI (Ibu) sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 307/2004/SK-BN/KD-AH/VIII/2025;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |