Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ALFREDIOLA PURBA) dengan Pemohon II (LELIS KRISTIANI PURBA) pada hari Minggu , tanggal 16 Juni 2024 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Jamarlen Purba sesuai dengan Surat Perkawinan Nomor : 02/SBG/VI/P-GPI/2024 yang dikeluarkan oleh Gereja Pentakosta Indonesia;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (ALFREDIOLA PURBA) dengan Pemohon II (LELIS KRISTIANI PURBA) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|