Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki :
•Nama Ayah Pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201041401160001, yang semula dituliskan Nama Ayah Pemohon A. THALIB TANJUNG seharusnya ditulis Nama Ayah Pemohon AMIRUDDIN TANJUNG;
pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki Nama Ayah Pemohon yang benar yaitu AMIRUDDIN TANJUNG;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sibolga c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|