Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
CHAIRUL ASWAN alias IYUNG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUL ASWAN alias IYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Chairul Aswan Alias Iyung pada hari jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan. Kenari No. 15 Blk Kel.Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga tepatnya dirumah saksi korban Sarmaida Simanjutak atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja  mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain  kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa melihat rumah saksi korban Sarmaida Simanjutak kemudian terdakwa melihat di sekitar rumah saksi korban Sarmaida Simanjutak tidak ada siapapun, kemudian terdakwa memanjat ke samping rumah saksi korban Sarmaida Simanjutak karena rumahnya di samping berlubang, melalui lubang tersebut terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Sarmaida Simanjutak, selanjutnya di dalam rumah terdakwa melihat saksi korban Sarmaida Simanjutak dan anaknya sedang tidur, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit handpone merk OPPO A17 warna Biru laut yang sedang di cas tepat di saksi korban Sarmaida Simanjutak, lalu terdakwa mengambil handpone tersebut,kemudian terdakwa mengantongi handpone yang terdakwa ambil tersebut di saku sebelah kanan celana terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari pintu depan rumah saksi korban Sarmaida Simanjutak selanjutnya terdakwa pergi ke arah di Jl. Cendrawasih Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga lalu menjual 1 (satu) unit handpone merk OPPO A17 warna Biru laut kepada saksi Chanri Sitohang Alias Canri (berkas terpisah) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa memberikan handponenya kepada  saksi Chanri Sitohang Alias Canri (berkas terpisah), kemudian terdakwa dan saksi Chanri Sitohang Alias Canri (berkas terpisah) langsung pergi berdua ke warnet di jalan rasak.

Bahwa saksi korban Sarmaida Simanjutak mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,-. (dua juta enam ratus ribu rupiah) akibat perbuatan terdakwa Chairul Aswan Alias Iyung.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya